Berita Prabumulih

DKPP Putuskan Oknum Komisioner KPU Prabumulih Diberhentikan, Ini Kata Ketua KPU

Ketua KPUD Prabumulih, Marjuansyah buka suara tentang putusan DKPP terkait keputusan pemberhentian Oknum KPU Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
youtube resmi DKPP RI
Ketua DKPP Republik Indonesia, Prof Dr Muhammad SIP MSi dalam rekaman youtube resmi DKPP RI. 

Lebih lanjut Ida Budhiati mengatakan tindakan teradu tidak dapat dibenarkan menutut hukum dan etika. Teradu sepatutnya memiliki pengetahuan bahwa setiap penyelenggara pemilu memiliki tanggungjawab moral dan hukum, menjaga kemurinian moral, sikap dan tindakan teradu melanggar prinsip mandiri.

"Teradu bertindak tidak netral dan memihak kepada calon tertentu, tindakan teradu terdampak buruk bagi harkat dan martabat pribadinya serta merusak integritas pemilu," tegasnya.

Dengan demikian maka pengaduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP, teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf e, pasal 6 ayat 3 huruf c dan huruf f, pasal 8 huruf a, h dan i serta pasal 15 huruf c, d, g dan h persturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu.

"Menimbang delik pengadu selebihnya DKPP tidak relevan mempertimbangkan, kesimpulan berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam sidang sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan pengadu, teradu dan segala bukti dokumen maka DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu dan teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Prabumulih berinisial AS disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena filaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran money politik menjanjikan suara.

Oknum komisioner AS menjalani sidang lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas laporan EF Thana Yudha yang memberikan kuasa kepada Rio Sjefa dengan perkara nomor 123/PKE-DKPP/III/2021.

Sementara Andry Suantana ketika dihubungi nomor 0816 tidak aktif dan nomor Whatsapp +62 853-6604-2517 aktif atau berdering namun tidak ada jawaban

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved