Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Perkara Suap Ekspor Benur Lobster

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Perkara Suap Ekspor Benur Lobster

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021). Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Perkara Suap Ekspor Benur Lobster 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus suap ekspor benih bening lobster atau benur atas terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tampaknya terus berlanjut.

Kini, Edhy Prabowo telah memasuki masa tuntutan.

Setelah menjalani sidang, Edhy Prabowo akhirnya dituntut lima tahun penjara.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah rampung membacakan tuntutannya atas perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur untuk terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Edhy Prabowo sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Jaksa juga menyatakan kalau Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dengan begitu jaksa menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menjatuhkan denda untuk Edhy Prabowo sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.

Baca juga: Covid-19, RS Siloam Sriwijaya Palembang Permak Ruang Emergency Jadi Ruang ICU

Baca juga: Disebut Penyuka Sesama Jenis, Herjunot Ali Beri Balasan Menohok: Kalo pun Suka Emang Kenapa?

Lebih lanjut jaksa juga meminta Edhy dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan US$77 ribu.

"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita oleh negara jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara," ucap jaksa.

Jaksa juga menuntut Edhy Prabowo untuk dicabut hak dipilihnya sebagai pejabat publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved