Vonis Rizieq Shihab Hari Ini

Vonis Rizieq Shihab Kasus RS Ummi Hari Ini, Pengacara Minta Hakim Tak Zalim dan Bebaskan Rizieq

Sebelumnya Rizieq Shihab sudah divonis bersalah pada kasus kerumunan di Petamburan. Sedangkan hari ini Rizieq Shihab akan menjalani sidang vonis

TRIBUNSUMSEL.COM - Rizieq Shihab hari ini akan menjalani vonis untuk kedua kalinya.

Sebelumnya Rizieq Shihab sudah divonis bersalah pada kasus kerumunan di Petamburan.

Sedangkan hari ini Rizieq Shihab akan menjalani sidang vonis kasus tews swab di RS Ummi.

Mengetahui Rizieq Shihab akan divonis, pengacara meminta keadilan pada majelis hakim.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan beragendakan vonis atau putusan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, perkara hasil swab test, hari ini, Kamis (24/5/2021).

Menanggapi agenda sidang putusan ini, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan harapannya agar majelis hakim dapat berlaku adil dalam memberikan keputusan.

"Kami berdoa agar majelis hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan tidak zalim pada para terdakwa. Itu doa dan harapan kami," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).

Hal itu diungkapkan Aziz karena menurutnya, seluruh terdakwa tidak bersalah dalam perkara ini.

Kendati begitu, untuk sidang putusan nantinya, pihaknya akan mendengarkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

"HRS serta terdakwa lainnya berpesan, QS Ali Imran (159), faidza azzamta fatawakkal ilallah, innallaha yuhibbul mutawakkilin, yang artinya, ketika sudah berusaha maksimal tinggallah kita bertawakal kepada Allah sesungguhnya Allah bersama orang yang tawakal," jelas Aziz.

"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan, untuk membuktikan para terdakwa tidak bersalah, tapi keputusan di tangan majelis hakim," sambungnya.

Atas dasar itu, Aziz Yanuar berharap para terdakwa dapat divonis bebas murni oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

Hal itu berdasarkan pada pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum serta dibacakan kembali dalam Duplik para terdakwa.

"Seperti yang kami minta, yang di petitum, kami minta bebas murni karena memang beliau-beliau ini memang tidak terbukti bersalah dalam fakta-fakta serta proses persidangan yang memang sudah dijalani sampai saat ini," tuturnya.

Di akhir, Aziz turut memohon doa kepada masyarakat pencari keadilan, agar apa yang diharapkan pihaknya dapat terwujud melalui keputusan majelis hakim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved