Berita OKU Selatan
Usai Akad Nikah, Pengantin Baru di OKU Selatan Langsung Dapat 5 Dokumen Kependudukan
Pengantin Baru di OKU Selatan langsung mendapatkan 5 Dokumen kependudukan pasca selesai melaksanakan akad Pernikahan.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA--Berubah status lajang menjadi status perkawinan, pengantin baru di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mendapat 5 dokumen kependudukan secara langsung usai Akad pernikahan.
Hal itu tak lain dari program inovasi Serasan Disdukcapil bekerjasama dengan Kemenag memudahkan pelayanan kependudukan salah satunya terhadap warga yang baru saja melangsungkan pernikahan.
"Ya, dengan program ini diharapkan dapat menambah bahagia pasangan pengantin yang baru menikah di kabupaten OKU Selatan selain mendapatkan buku nikah juga akan mendapatkan dokumen kependudukan 5 sekaligus,"terang Kadisdukcapil OKU Selatan Dra Lia Tirtayana, M.Si melalui Kasi Inovasi Pelayanan Anas Muslim, SH, Kamis (24/6/2021).
Kelima dokumen yang didapat pasangan pengantin baru 5 atau (5 in 1) adalah dokumen kependudukan keluarga baru untuk pasangan pengantin baru, kartu keluarga perubahan untuk orang tua (KK), perubahan KK pihak mertua, KTP baru ubah status kawin pasangan mempelai.
Anas menambahkan, program kolaborasi disdukcapil dan kemenag bertujuan untuk mewujudkan pelayanan dan validasi update perubahan data terhadap warga di OKU Selatan.
Baca juga: Peserta Rekrutmen PPPK OKU Selatan 2021 Bisa Ikut 3 Kali Tes,Berikut Rincian Formasi dan Persyaratan
Hal itu tak lain dari kerjasama Disdukcapil dab Kemenag melalui pengiriman data calon pasangan calon pengantin yang mengajukan permohonan pernikahan ke KUA.
"Jadi, saat calon pengantin mengajukan permohonan nikah ke KUA, petugas KUA tersebut mengirimkan berkas calon pengantin ke Disdukcapil melalui grup Whatsapp (Format PDF) kemudian setelah akad dan resepsi pernikahan pengantin langsung menerima dokumen,”pungkasnya. (SP/ALAN)