Berita OKU Selatan
Peserta Rekrutmen PPPK OKU Selatan 2021 Bisa Ikut 3 Kali Tes,Berikut Rincian Formasi dan Persyaratan
Peserta pendaftar rekrutmen PPPK di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dapat mengikuti tiga kali tes dalam rekrutmen yang diwacanakan 30 Juni 2021.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Peserta pendaftar rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dapat mengikuti tiga kali tes dalam rekrutmen yang diwacanakan dimulai 30 Juni 2021 mendatang.
"Peserta bisa mengikuti 3 kali tes, karena pelaksanaan tes nantinya dibagi tiga tahapan dengan jeda waktu. Asalkan peserta tersebut memenuhi kriteria,"ujar Kepala Bidang Pengadaan Promosi data dan Informasi kepegawaian Wahiduddin SHut, Rabu (21/6/2021).
Wahid mengatakan Pemda OKU Selatan akan menerima kuota formasi guru PPPK sebanyak 1.425 orang pegawai dalam rekrutment tahun 2021.
Sementara perihal kepastian pelaksanaan mulai pendaftaran BKPSDM yang akan dilangsungkan di akhir Juni ini, pihak BKPSDM Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) sedang menunggu infomasi resmi dari pihak BKN Pusat.
"Berdasarkan kuota keputusan dari Menpan kita mendapatkan kuota PPPK Guru sebanyak 1.425 formasi, untuk mulai tahapan kita tunggu surat resmi jika telah ada surat resmi kita akan umumkan "ujar Wahid, Rabu (23/6).
Data dari dapodik Kabupaten OKU Selatan kekurangan guru PPPK 1.676 orang tenaga guru. Namun setelah setelah pengajuan diusulkan Menpan melalui Mendikbud mendapat persetujuan dengan kuota formasi 1.425 untuk tenaga guru.
Perihal mekanisme tes seleksi pesrta Wahid mengatakan peserta akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) layaknya Tes CPNS.
"Proses hampir sama dengan tes CPNS, melalui CAT - UNBK oleh Kendikbud dengan fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer,"terangnya.
Baca juga: Kades Mulya Jaya Mesuji Raya OKI Sosialisasi PPKM Berbasis Mikro, Cegah Penyebaran Virus Corona
Baca juga: Partai Nasdem OKU Timur Gelar Rakorda, Ketua DPD Rio Susanto Pasang Target Ini untuk Pemilu 2024
Adapun, peserta yang akan mendaftarkan diri wajib memenuhi salah satu syarat diantaranya guru Tenaga Honorer EKs Kategori 2 (K2) yang terdata didatabase BKN, guru honorer yang mengajar di sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik.
Selanjurnya Guru Honorer yang mengajar disekolah Swasta yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan Lulusan Pendidikan profesi guru yang mempunyai sertifikasi yang belum menjadi guru yang terdata di Kemendikbudristek.