Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Tes Swab Palsu, Sampaikan Pesan Sebelum Vonis Dibacakan

Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dugaan kasus tes swab palsu. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU

Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara terkait tes swab palsu di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Sidang dibacakan majelis hakim yang diketuai Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf. 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara selama 6 tahun.

Menurut jaksa, Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq juga dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Dalam perkara ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya.

Sebelumnya Ini merupakan vonis ketiga yang didapat Rizieq Shihab sejak kembali ke Tanah Air pada November 2020.

Sebelumnya, dia divonis bersalah terkait pelanggaran kekarantinaan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Jawa Barat.

Saat itu, Rizieq Shihab menggelar pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, kemudian membuat sebuah perhelatan yang dianggap menimbulkan kerumunan di Megamendung. Rizieq divonis 8 bulan penjara dalam kasus Petamburan.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

Dalam kasus Megamendung, hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq. Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.

Hakim menilai Rizieq terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dakwaan alternatif pertama.

Dua vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Dalam perkara Petamburan, jaksa menuntut hukuman 2 tahun.

Sedangkan, dalam kasus Petamburan, Rizieq dituntut hukuman pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.

Pesannya Sebelum Vonis

DIkutip dari Tribunnews, menjelang pembacaan vonis bagi dirinya dan dua terdakwa lainnya, Rizieq memberikan pesan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Kamis (24/6/2021).

Dalam pesannya, Rizieq mengutip Surah Ali Imran ayat 159.

"HRS serta terdakwa lainnya berpesan, QS Ali Imran (159), faidza azzamta fatawakkal ilallah, innallaha yuhibbul mutawakkilin, yang artinya, ketika sudah berusaha maksimal tinggallah kita bertawakal kepada Allah sesungguhnya Allah bersama orang yang tawakal," ungkap Aziz, dilansir Tribunnews.

"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan, untuk membuktikan para terdakwa tidak bersalah, tapi keputusan di tangan majelis hakim," tambahnya.

Lebih lanjut, Aziz berharap Majelis Hakim tak zalim dalam menjatuhkan vonis untuk Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat.

Ia berdoa supaya Majelis Hakim dilembutkan hatinya dan diberi petunjuk saat membacakan vonis.

"Kami berdoa agar majelis hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan tidak zalim pada para terdakwa. Itu doa dan harapan kami," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved