Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur  setelah dinyatakan bersalah pada kasus tews swab palsu.

Rizki Sandi Saputra
Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur  setelah dinyatakan bersalah pada kasus tews swab palsu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur  setelah dinyatakan bersalah pada kasus tews swab palsu.

Hakim menghukum eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab palsu.

Rizieq dinyatakan bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Sidang dibacakan majelis hakim yang diketuai Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara selama 6 tahun.

Menurut jaksa, Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq juga dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved