Kasus Rizieq Shihab
Rekam Jejak Khadwanto SH Hakim yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara, Sebut Meresahkan Masyarakat
Sosok Khadwanto SH, hakim yang vonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara perkara swab tes palsu
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dugaan kasus swab test di RS Ummi Bogor.
Dari sidang tersebut, Rizieq Shihab dipastikan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Selain itu, hakim menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Vonis tersebut dibacakan oleh Khadwanto SH, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Majelis hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Adapun dalam hal yang memberatkan eks Imam Besar Front Pembela Islam itu dalam vonis hakim yakni karena yang bersangkutan terbukti menciptakan keresahan di masyarakat.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Khadwanto.
Sedangkan hal yang meringankan yakni karena terdakwa merupakan tanggungan keluarga dan guru agama sehingga ilmunya masih dibutuhkan.
Diketahui hukuman yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Tes Swab Palsu, Sampaikan Pesan Sebelum Vonis Dibacakan

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong dan menjatuhkan hukuman kepada Rizieq Shihab penjara 6 tahun.
Putusan itu ditanggapi Rizieq Shihab dengan mengajukan banding.
Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab di muka persidangan sebelum majelis hakim menutup sidang.
Mulanya, usai membacakan vonis Hakim Khadwanto memberikan kesempatan kepada Rizieq untuk menggunakan haknya dalam mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
"Apakah saudara akan berkonsultasi kepada kuasa hukum atau akan langsung menjawab? (terkait vonis yang dijatuhkan)," kata majelis hakim usai membacakan vonis, Kamis (24/6/2021).
Tak menunggu waktu lama, Rizieq Shihab langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.
Rizieq menyatakan setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.
"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir," ucap Rizieq menanggapi putusan hakim
Hal yang kedua kata Rizieq yakni, dia mengatakan, keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.
Atas dasar itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan secara tegas menyatakan banding.
"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," imbuhnya.
Tak hanya Rizieq Shihab sebagai terdakwa, kuasa hukumnya juga menyatakan tak terima dengan putusan hakim dan juga akan melayangkan banding.
"Sama yang mulia, kami juga akan mengajukan banding," tutur kuasa hukum.
Siapa hakim Khadwanto ?
Sosok hakim Khadwanto
Dikutip dari website resmi pn-jakartatimur.go.id, hakim Khadwanto memiliki golongan/pangkat IV/b.
Di status pendidikan tertulis hakim Khadwanto lulusan sarjana.
Sementara dikutip dari https://badilum.mahkamahagung.go.id/, hakim Khadwanto teklah mendapatkan sertifikat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dari Kemenkumham tahun 2016.
Hakim Khadwanto tergolong tegas saat memimpin sidang Rizeq Shihab.
Apalagi ketika Rizieq memilih meninggalkan persidangan begitu saja saat sidang online sedang berlangsung pada, Selasa (16/3/2021).
Saat itu, Rizieq mengikuti sidang secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Salemba, Jakarta Pusat tanpa pamit keluar sidang.
"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa izin seenaknya bisa berhenti sidang, keluar, ya nggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online," tegas Khadwanto saat itu.
Sebelumnya ada perdebatan antara majelis hakim dan tim penasehat hukum Rizieq soal menghadirkan terdakwa secara online atau offline.
"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata kuasa hukum Rizieq, Munarman.
Namun, majelis hakim tetap ingin sidang dilanjutkan secara online.
“Kalau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” ujar Rizieq lewat telekonferensi dari Rutan Bareskrim Polri.
Dalam layar terlihat, Rizieq kemudian tampak berdiri dari kursi. Ia lalu meminta kepada petugas agar kamera dimatikan.
“Silakan dimatikan, karena harus dimatikan,” ujar Rizieq.
Setelah itu, tampilan ruang Bareskrim Mabes Polri tak terlihat di layar. Namun, masih terdengar suara Rizieq.
Namun tak terdengar jelas perbincangan Rizieq dan petugas.
Pada persidangan itu, tim kuasa hukum Rizieq juga menyatakan walk out dari persidangan.
Suasana pun sempat ricuh. Para kuasa hukum berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.