Berita Nasional

Jawaban Tegas Kominfo Soal Wacana Pemblokiran Game Online Free Fire dan PUBG

Jawaban Tegas Kominfo Soal Wacana Pemblokiran Game Online Free Fire dan PUBG

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pertanding game online PUGB mobile dalam turnamen 'NXL Mobile Esport Cup 2019' di lantai dasar Mangga Dua Mall, Jakarta, Minggu (17/3/2019). Jawaban Tegas Kominfo Soal Wacana Pemblokiran Game Online Free Fire dan PUBG. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Saat ini gadget merupakan benda yang selalu digenggam oleh manusia di dunia.

Salah satu aktifitas yang banyak dilakukan oleh masyarakat ialah bermain game.

Gamepun banyak macamnya, seperti game online.

Meningkatnya pengguna game online terutama di kalangan pelajar membuat banyak orang tua khawatir akan mengganggu aktivitas belajar anak-anak.

Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan pihaknya mempertimbangkan setiap aduan seperti permintaan pemblokiran Free Fire dan PUBG.

Menurut Kominfo, pihaknya selalu merespon dan mempertimbangkan permintaan pemblokiran game online seperti PUBG dan Free Fire yang diajukan oleh sejumlah pihak.

"Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan setiap aduan atau semua permohonan pemblokiran yang diterima tentunya berlandaskan dengan regulasi yang berlaku," ujar juru bicara Kominfo, Dedy Permadi saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Meski Tegas Menolak, Nyatanya Jokowi Tetap Bisa Jadi Presiden Dalam Tiga Periode

Baca juga: Pengakuan Miris Para Gadis ABG yang Terlibat Prostitusi Online, Dari Putus Sekolah Hingga Hamil

Sebelumnya, permintaan pemblokiran Free Fire dan PUBG disampaikan Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan lantaran dianggap memiliki dampak negatif pada anak.

Sebab, gegara permainan itu banyak siswa yang menyalahgunakan ponsel untuk belajar daring malah dipergunakan untuk bermain game online tanpa kenal waktu.

Atas kekhawatiran itu, Kominfo diminta untuk memblokir situs dan aplikasi game online mulai dari PUBGhingga Free Fire secara nasional.

Namhn, Deddy mengatakan pemblokiran game yang berlaku secara nasional tidak bisa dilakukan serta merta oleh Kominfo. Menurutnya, ada aturan yang harus dilakukan secara hati-hati, serta mematuhi undang-undang yang berlaku.

Aturan yang dimaksud itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021.

Melalui regulasi itu, dijelaskan bahwa Kominfo berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh perundang-undangan.

"Semua permohonan pemblokiran akan diproses selama dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan. Prosesnya juga dilakukan secara hati-hati dan melibatkan juga pengembang dari penyedia game atau aplikasi tersebut," jelas Dedy.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved