Berita Prabumulih

Kepala Toko Sepatu Bata Prabumulih Diringkus Polisi, Diduga Gelapkan Uang Penjualan

Kepala toko sepatu Bata di kota Prabumulih yakni Erwinsyah (39) ditangkap Polisi Mapolsek Prabumulih Barat karena diduga mengelapkan uang.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kepala toko sepatu Bata di kota Prabumulih yakni Erwinsyah (39) diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat . Ia diduga mengelapkan uang ditempatnya berkerja. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Apes nasib dialami kepala toko sepatu Bata di kota Prabumulih yakni Erwinsyah (39).

Warga Jalan Sedap Malam Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih itu terpaksa diamankan petugas kepolisian akibat ulahnya diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan sepatu ditempatnya bekerja.

Tidak tanggung-tanggung, Erwinsyah menggelapkan uang penjualan sepatu bahkan mencapai sebesar Rp 251.738.700.

Namun akibat ulahnya tersebut Erwinsyah harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat setelah diringkus tim opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Darmawan SH.

Erwinsyah diringkus petugas ketika berada di kediamannya pada Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Peduli Wartawan yang Sakit, Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi Beri Bantuan

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, terungkapnya aksi penggelapan uang penjualan sepatu di toko Bata itu bermula ketika dilakukan audit keuangan di Toko Bata tersebut.

Dari hasil audit tersebut, diketahui bahwa ada selisih antara stok sepatu yang ada dengan uang hasil penjualan.

Pemilik toko Siswanto (42) yang merupakan warga Jalan Raya Virgo Kelurahan Sungai Besar Kalimantan Selatan, mengkroscek ke para pegawai dan tersangka namun menemui jalan buntu alias tidak ada yang mengaku.

Tak terima dengan hal itu, Siswanto lalulalu membawa persoalan itu ke ranah hukum dan melapor ke SPK Polsek Prabumulih Barat.

Petugas Satres Polsek Prabumulih Barat yang mendapat laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya meringkus Erwinsyah di rumahnya.

Baca juga: Usai Imunisasi Balita di Prabumulih Dapat Sertifikat, Jadi Syarat Masuk SD

Dihadapan polisi, Erwinsyah mengakui perbuatannya namun membantah uang yang diduga digelapkan mencapai ratusan juta.

"Benar pak tapi tidak banyak, tidak sebesar itu," bebernya.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Darmawan SH  membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus penggelapan tersebut.

"Tersangka telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut kata Darmawan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. "Tersangka akan diancaman dengan hukuman lima tahun penjara," bebernya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved