Berita Palembang

Ini Sosok Bidan Debi Destiana, Pengendali Aliran Dana Pengedar Narkoba di Palembang

Debi bukan perawat namun bidan dan bertugas di bagian instalasi kamar bersalin RSUD Siti Fatimah Palembang

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Debi Destiana (27 tahun), seorang bidan di Palembang dibekuk Sat Narkoba Polrestabes Palembang.

Ia ditangkap karena masuk sindikat bandar narkoba jaringan keluarga.

Tugasnya adalah mengendalikan dan transfer dana milik bandar narkoba.

Sehari-hari Debi Destiana bekerja sebagai pegawai honorer di RSUD Siti Fatimah Palembang.

Kabag Humas dan Protokol, Pemasaran dan Kemitraan RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel Yulismayati saat dikonfirmasi oleh Tribunsumsel mengatakan, selama ini tidak ada kecurigaan mengenai aktivitas Debi Destiana.

“Kalau setahu saya, selama bekerja secara pribadi saya tidak tahu persis tapi secara profesional kedinasan cukup baik dan disiplin,” kata Yulismayati saat dihubungi Tribun melalui pesan Whatsapp, Rabu, (23/6/2021).

Yuli mengatakan, Debi bukan perawat namun bidan dan bertugas di bagian instalasi kamar bersalin RSUD Siti Fatimah Palembang.

“Dia ini bukan perawat tapi bidan yang bertugas di instalasi kamar bersalin RSUD Siti Fatimah Palembang, dan untuk kepribadiannya kami kurang tahu persis,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan Debi adalah seorang perawatan di rumah sakit.

Yulismayati menegaskan, RSUD Siti Fatimah berkomitmen dan mendukung sepenuhnya upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Rumah sakit dalam hal ini akan menghargai sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan akan menindak tegas karyawan yang terbukti secara hukum telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan/atau peredaran narkoba,” kata Yulismayati, Rabu (23/6/2021).

Pihaknya juga menekankan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan merupakan tindakan pribadi yang dilakukan oleh pelaku tanpa ada kaitan dengan pelaksanaan tugas sehari-harinya sebagai karyawan maupun kaitannya dengan institusi rumah sakit.

“Selain itu, komitmen kami dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba juga kami lakukan di internal rumah sakit salah satunya pemeriksaan napza pada saat rekrutmen dan dilaksanakan secara berkala bagi karyawan,” ujarnya.

Sanksi tegas juga akan diberikan kepada karyawan yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum.

Pihaknya juga akan terus menerus mensosialisasikan dan mengkampanyekan bahaya penggunaan dan penyalahgunaan narkoba.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved