Berita Kriminal Palembang
Doni, Mantan Anggota DPRD Kota Palembang Terpidana Mati Kasus Narkoba Segera Jalani Sidang TPPU
Doni Timur, mantan anggota DPRD Kota Palembang terpidana mati mati atas kasus narkotika, kini akan kembali menjalani proses persidangan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang bandar sabu yang juga mantan anggota DPRD Palembang Doni Timur, Kamis (15/4/2021). Doni bersama sejumlah rekannya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Selain Doni, empat orang yang ditangkap bersamanya juga turut mendapat hukuman mati yakni
Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Surahman.
Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan
pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu, satu terdakwa lagi dalam kasus ini atas nama Joko Zulkarnain diketahui berhasil kabur saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Saat kabur, Joko masih berstatus tahanan titipan dari Kejari Palembang.
Joko juga merupakan suami terdakwa Yati Surahman yang turut mendapat vonis hukuman mati.
Namun hingga kini petugas belum berhasil menangkap kembali Joko Zulkarnain.