Berita Kriminal Hari Ini
Bukan Marah, Istri Malah Tonton Suami yang Sedang Rudapaksa Keponakan, Berawal dari Tawarkan Pijat
WD juga menyuruh IA untuk tidur di sebelahnya lalu pelaku lalu memeluk tubuh korban.
Sebagai seorang ayah, tentu tak terima lalu melaporkan perbuatan bejat pasang suami istri ini ke Polres Badung.
Jajaran Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan.
Ternyata, WD dan GALW sudah pindah kos dan Senin (7/6/2021), WD ditangkap di tempat kerjanya.
Sedangkan GALW ditangkap di kos barunya di Wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
"Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut," jelas Oka.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan pakaian milik pelaku.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)