Kurir 25 Kg Sabu Divonis Mati

Sosok Taufik, Bawa Sabu 25 Kg Divonis Hukuman Mati, Pernah Dihukum 10 Tahun

Pengadilan Negeri Palembang kembali menjatuhkan vonis mati terhadap Taufik Hidayat (47) yang ditangkap dengan barang bukti 25 kilogram sabu.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARDI
Tersangka Taufik Hidayat alias Opek (47) warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara PALI, ditangkap polisi membawa 25 Kilogram diangkut menggunakan mobil Pajero warna putih Nopol BG 1527 P. Kini Hakim PN Palembang menjatuhkan Hukuman Mati kepada terdakwa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang kembali menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa narkotika.

Taufik Hidayat (47) yang ditangkap dengan barang bukti 25 kilogram sabu divonis pidana mati dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (17/6/2021).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Erma Suharti mengatakan, hal-hal memberatkan hukuman terdakwa dikarenakan perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Terdakwa juga pernah terlibat perkara hukum hingga dipenjara atas kasus pembunuhan.

"Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan dalam perbuatan terdakwa," tegas hakim.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama terdakwa berupa 25 bungkus kemasan teh cina yang masing-masing di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 23.586 gram, 1 buah kotak kardus warna coklat, 1 unit handphone.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kurir 25 Kg Sabu Divonis Mati, Sidang Digelar Virtual di PN Palembang

Bukti tersebut dirampas untuk kemudian dimusnahkan.

Sedangkan 1 unit mobil Mobil Pajero sport yang juga diamankan bersama terdakwa, dirampas untuk kemudian diserahkan ke negara.

Sementara itu, Nala Praya SH, kuasa hukum terdakwa, tak menampik bahwa kliennya pernah terlibat persoalan hukum hingga dipenjara.

"Tapi dia bukan resedivis. Karena arti resedivis dengan orang yang pernah dipenjara itu berbeda. Resedivis artinya mengulangi kejahatan serupa, sedangkan klien kami tidak seperti itu. Namun disini kami sampaikan bahwa dia memang pernah dipenjara di Lapas Sekayu atas kasus pembunuhan. Kalau tidak salah masa tahanannya 10 tahun," ungkapnya.

Meski begitu, Nala tetap menyayangkan vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada kliennya.

Untuk pihaknya akan segera menyusun memori banding untuk kemudian diajukan ke Pengadilan Tinggi.

"Secepatnya akan kami urus hal itu," ujarnya.

Kronologi Penangkapan 

Polda Sumsel menggagalkan peredaran 25 Kilogram Narkotika Jenis Sabu di kawasan jalan lintas Kelurahan Balai Agung Muba, (10/2/2021) sekitar pukul 16.15 WIB.

25 Kilogram Sabu dikemas 25 kantong sabu yang dikemas dalam kantong teh bertuliskan Chinese GUANYINWANG.

Paket sabu itu diletakkan di bagian belakang mobil Mitsubishi Pajero Sport warna Putih.

Mobil itu dikendarai dan dimiliki  Taufik Hidayat  alias Opek, warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara PALI yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Taufik mengaku bukan merupakan bandar melainkan hanya buruh penyadap karet.

Baca juga: Patok Pungli Rp 35 Ribu Per Mobil, 8 Pelaku Pungli di Gandus Palembang Dibekuk

Bukan sebagai pemilik kebun karet atau tauke karet.

"Bekerja jadi penyadap karet, Saya hanya diupah Rp 15 juta untuk mengantarkan barang ke seseorang. Ini saja baru satu kali mengantar," kata tersangka ketika ditanya, Kamis (11/2/2021).

Pengakuan Taufik sontak membuat  penyidik juga tidak percaya.

Terlebih mobil Pajero Sport itu bukanlah sewaan namun merupakan milik pribadi Taufik.

Penyidik meyakini Taufik merupakan pemain partai besar dalam narkoba dan menjadi bandar untuk memasok narkoba di wilayah Lubuk Linggau.

Polda Selidiki Aset Taufik

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Istu didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tersangka dan barang miliknya.

Karena, polisi mensinyalir bila tersangka ini merupakan salah satu bandar besar narkoba yang memasok barangnya ke wilayah Lubuk Linggau.

"Tidak mungkin, seorang penyadap karet bisa membeli mobil Pajero. Ini sangat janggal, kalau dia bukan pengedar atau bandar besar.

Mana mungkin bisa membeli mobil yang harganya ratusan juta," jelas Heru sembari menggelengkan kepala.

Dari itulah, Ditresnarkoba Polda Sumsel akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka.

Karena, diduga tersangka ini sudah terbilang lama menjadi bandar narkoba di wilayah Sumsel.

"Mobilnya bukan sewaan, tetapi milik pribadi. Makanya ini kami selidiki untuk aset tersangka," pungkasnya.

Tiga Minggu Lakukan Penyelidikan

Ditresnarkoba Polda Sumsel harus melakukan penyelidikan selama tiga minggu lamanya.

Tak hanya itu saja, polisi juga harus menunggu di Aceh hingga mengikuti tersangka Taufik hingga ke Sumsel agar bisa menangkap tersangka.

Tersangka Taufik alias Opek (47) warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara PALI, ditangkap di Jalan Lintas Kelurahan Balai Agung Muba, (10/2/2021) sekitar pukul  16.15 WIB.

25 Kilogram sabut  diangkut menggunakan mobil Pajero warna putih Nopol BG 1527 P.

Menurut Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan didampingi Dir Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Istu dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bila ada narkoba jenis sabu yang baru sampai dari Aceh menuju ke Palembang melalui jalur darat yakni Lintas Sumatera.

"Setelah dilakukan penyidikan selama tiga minggu, ada yang mobil sesuai ciri-ciri. Saat melintas di jalan, tim langsung melakukan penghadangan terhadap mobil tersangka," ujar Brigjen Rudi, Kamis (11/2/2021).

Dari penggeledahan yang dilakukan, 25 kg sabu disembunyikan tersangka di bagian belakang mobil. Kardus besar yang ditemukan polisi dalam mobil di bongkar dan 25 kg sabu tersebut ada di dalam kardus tersebut.

Dari pemeriksaan, tersangka mengakui bila sabu seberat 25 kg tersebut memang dibawanya. Sabu tersebut baru diambilnya dari Aceh dan akan dibawa ke Lubuk Linggau.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan bersama Polres Musi Banyuasin menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 kikogram yang dibawa tersangka Taufik Hidayat (47) alias Opik, Rabu (10/2/2021) kemarin. (Humas Polda Sumsel)
Nantinya, di Lubuk Linggau baru kembali disebar sesuai petunjuk pemilik barang.

"Sementara, barang akan disebarkan di Lubuk Linggau. Namun, untuk pemilik barang atau bandar besarnya masih dalam penyelidikan. Karena, saat penangkapan banyak masyarakat yang merekam, diduga bandar besarnya mengetahui penangkapan ini," katanya.

Ketika disinggung mengenai 25 sabu yang diamankan, masih satu jaringan dengan 350 kg sabu yang diamankan di Bireun Aceh, menurutnya masih dalam penyelidikan.

Polda Sumsel akan berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait hal tersebut. Karena, bila dilihat dari kemasan yang sama bisa jadi ini satu jaringan dengan penangkapan yang dilakukan Mabes Polri.

"Untuk tersangka, akan kami kenakan pasal maksimal hingga kami giring untuk hukuman mati. Meski, tersangka mengaku sebagai kurir saja. Tetapi itu hanya pengakuannya saja, tidak bisa dipercaya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved