Berita Kriminal Palembang

Patok Pungli Rp 35 Ribu Per Mobil, 8 Pelaku Pungli di Gandus Palembang Dibekuk

Delapan orang pelaku pungli atau pemalak di wilayah PT ABP Jalan Sosial Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Palembang berhasil diringkus

TRIBUNSUMSEL.COM/MELISA
delapan orang pelaku pungli atau pemalak di wilayah PT ABP Jalan Sosial Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Palembang berhasil diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (17/6/2021) siang. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kawasan Gandus menjadi tempat perekonomian dan perlintasan truk truk yang membawa sembako, namun  para sopir truk justru merasa resah oleh pungli yang ada di sana. 

Ini terbukti sebanyak delapan orang pelaku pungli atau pemalak di wilayah PT ABP Jalan Sosial Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Palembang berhasil diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (17/6/2021) siang.

Fajar Santoso (21) warga Gandus, pelaku pemalakan atau pungli yang juga tangan kanan bos pemalakan di daerah tersebut mengaku matok pungli Rp 35 Ribu per kendaraan.

“Sehari saya bisa dapat 60 mobil, 1 mobil Rp35 ribu wajib bayar,” kata Fajar yang mengetuai tujuh pelaku pungli lainnya yang jug diringkus oleh tim Beguyur Bae Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Baca juga: Update Kasus Penganiaya Perawat Siloam, IKABA Sumsel Soroti Pasal Dakwaan yang Dianggap Kurang Pas

Pelaku lainnya, Ahmad Kadir (45) juga merupakan residivis kasus pembunuhan, dan saat diamankan ditemukan senjata tajam (Sajam) jenis pisau yang terselip di pinggangnya.

Dari delapan pemalak ini tim Beguyur Bae Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti (BB) berupa uang yang dikumpulkan dari mereka sebesar Rp480 ribu, 1 buah pisau, kertas catatan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail mengatakan razia digelar untuk menindaklanjuti perintah Kapolri dan Kapolda Sumsel yang banyak menerima aduan masyarakat terutama sopir truk di jalanan yang resah ulah pemalak dan preman.

"Dengan alasan untuk keamanan memeras para sopir untuk dimintai sejumlah uang, dan hari ini Unit Ranmor kami berhasil mengamankan delapan orang di daerah Gandus dan salah satunya kedapatan membawa sajam jenis pisau," kata Tri, Kamis (17/6/2021).

"Maka dari itu Unit Ranmor menindaklanjuti dan berhasil delapan orang ditangkap, salah satunya membawa senjata tajam akan kami proses sesuai hukum UU Darurat,” kata Tri.

Baca juga: Imingi Uang Rp 50 Ribu, Kakek Umur 62 Tahun di Palembang Cabuli 2 Anak Dibawah Umur

Dan untuk korban disarankan melapor dengan Pasal 368 KUHP.

Aksi pemalak yang ada di kawasan Gandus Palembang ini sempat viral di medsos dan meresahkan. 

"Untuk pelaku sendiri mengaku menyetor, jadi ini ada yang koordinir. Dan siapa yang koordinir sudah kami kantongi namanya,” ujar Tri.

Menurut pengakuan mereka, Tri mengatakan mereka menyetor berbeda beda, ada yang 1 Minggu Rp600 ribu ada Rp500 ribu, sementara pemilik pisau mengaku membawa untuk berjaga diri saja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved