Kurir 25 Kg Sabu Divonis Mati
Sosok Taufik, Bawa Sabu 25 Kg Divonis Hukuman Mati, Pernah Dihukum 10 Tahun
Pengadilan Negeri Palembang kembali menjatuhkan vonis mati terhadap Taufik Hidayat (47) yang ditangkap dengan barang bukti 25 kilogram sabu.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
25 Kilogram Sabu dikemas 25 kantong sabu yang dikemas dalam kantong teh bertuliskan Chinese GUANYINWANG.
Paket sabu itu diletakkan di bagian belakang mobil Mitsubishi Pajero Sport warna Putih.
Mobil itu dikendarai dan dimiliki Taufik Hidayat alias Opek, warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara PALI yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Taufik mengaku bukan merupakan bandar melainkan hanya buruh penyadap karet.
Baca juga: Patok Pungli Rp 35 Ribu Per Mobil, 8 Pelaku Pungli di Gandus Palembang Dibekuk
Bukan sebagai pemilik kebun karet atau tauke karet.
"Bekerja jadi penyadap karet, Saya hanya diupah Rp 15 juta untuk mengantarkan barang ke seseorang. Ini saja baru satu kali mengantar," kata tersangka ketika ditanya, Kamis (11/2/2021).
Pengakuan Taufik sontak membuat penyidik juga tidak percaya.
Terlebih mobil Pajero Sport itu bukanlah sewaan namun merupakan milik pribadi Taufik.
Penyidik meyakini Taufik merupakan pemain partai besar dalam narkoba dan menjadi bandar untuk memasok narkoba di wilayah Lubuk Linggau.
Polda Selidiki Aset Taufik
Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Istu didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tersangka dan barang miliknya.
Karena, polisi mensinyalir bila tersangka ini merupakan salah satu bandar besar narkoba yang memasok barangnya ke wilayah Lubuk Linggau.
"Tidak mungkin, seorang penyadap karet bisa membeli mobil Pajero. Ini sangat janggal, kalau dia bukan pengedar atau bandar besar.
Mana mungkin bisa membeli mobil yang harganya ratusan juta," jelas Heru sembari menggelengkan kepala.
Dari itulah, Ditresnarkoba Polda Sumsel akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka.