Kurir 25 Kg Sabu Divonis Mati
Sosok Taufik, Bawa Sabu 25 Kg Divonis Hukuman Mati, Pernah Dihukum 10 Tahun
Pengadilan Negeri Palembang kembali menjatuhkan vonis mati terhadap Taufik Hidayat (47) yang ditangkap dengan barang bukti 25 kilogram sabu.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang kembali menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa narkotika.
Taufik Hidayat (47) yang ditangkap dengan barang bukti 25 kilogram sabu divonis pidana mati dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (17/6/2021).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Erma Suharti mengatakan, hal-hal memberatkan hukuman terdakwa dikarenakan perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Terdakwa juga pernah terlibat perkara hukum hingga dipenjara atas kasus pembunuhan.
"Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan dalam perbuatan terdakwa," tegas hakim.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama terdakwa berupa 25 bungkus kemasan teh cina yang masing-masing di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 23.586 gram, 1 buah kotak kardus warna coklat, 1 unit handphone.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kurir 25 Kg Sabu Divonis Mati, Sidang Digelar Virtual di PN Palembang
Bukti tersebut dirampas untuk kemudian dimusnahkan.
Sedangkan 1 unit mobil Mobil Pajero sport yang juga diamankan bersama terdakwa, dirampas untuk kemudian diserahkan ke negara.
Sementara itu, Nala Praya SH, kuasa hukum terdakwa, tak menampik bahwa kliennya pernah terlibat persoalan hukum hingga dipenjara.
"Tapi dia bukan resedivis. Karena arti resedivis dengan orang yang pernah dipenjara itu berbeda. Resedivis artinya mengulangi kejahatan serupa, sedangkan klien kami tidak seperti itu. Namun disini kami sampaikan bahwa dia memang pernah dipenjara di Lapas Sekayu atas kasus pembunuhan. Kalau tidak salah masa tahanannya 10 tahun," ungkapnya.
Meski begitu, Nala tetap menyayangkan vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada kliennya.
Untuk pihaknya akan segera menyusun memori banding untuk kemudian diajukan ke Pengadilan Tinggi.
"Secepatnya akan kami urus hal itu," ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Polda Sumsel menggagalkan peredaran 25 Kilogram Narkotika Jenis Sabu di kawasan jalan lintas Kelurahan Balai Agung Muba, (10/2/2021) sekitar pukul 16.15 WIB.