Rizieq Shihab Minta JPU Tidak Baper Karena Ia Sering Lontarkan Kata Kasar, 'Itu Biasa di Sidang'

Kata-kata kasar diakui Habib Rizieq dilontarkannya dalam jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Rizieq Shihab 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kata-kata kasar diakui Habib Rizieq dilontarkannya dalam jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.

Rizieq mengatakan Jaksa memang lawan di ruang sidang melalui duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

"Tapi Jaksa bukan musuh kami. Saya dan penasihat hukum dalam ruang sidang ini sering terlibat dalam perdebatan sengit dengan Jaksa, bahkan tidak jarang saling tuding dan saling bentak serta saling berteriak," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Dia mencontohkan saling tuding dan bentak yang terjadi antara pihaknya dan JPU pada agenda sidang dakwaan, eksepsi, tuntutan, pleidoi, hingga paling anyar replik pada Senin (14/6/2021).

Dalam proses tersebut berulang kali kata-kata kasar dilontarkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq mengaku pernah mengucap kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal.

Baca juga: Ejek Keluarga Uya Kuya yang Makan di Kantin Karyawan, Denise Chariesta Malah Bongkar Aib Sendiri

Rizieq Shihab saat membacakan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/202).
Rizieq Shihab saat membacakan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/202). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Bahkan tidak jarang kami akan saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan (JPU)," ujarnya.

Namun dalam duplik yang dibuatnya pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan Rizieq menuturkan penggunaan kata kasar tersebut bukan berarti dia dendam kepada JPU.

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu beralasan penggunaan kata kasar di ruang sidang sebagai dinamika sidang, atas dasar itu dia meminta JPU tidak menaruh dendam terhadapnya.

"Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," tuturnya.

Dalam sidang pembacaan replik sebelumnya JPU menyoroti isi pleidoi Rizieq yang menggunakan kata kasar karena dianggap tidak pantas dilontarkan, di antaranya culas, licik, tidak ada rasa malu.

JPU menyinggung sebutan Imam Besar yang ditujukan simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI) kepada Rizieq, menurut JPU sebutan tersebut tidak sesuai dengan perilaku Rizieq.

"Tidak seharusnya​ diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," ujar JPU, Senin (14/6/2021).

JPU sebut Imam Besar isapan jempol

Rizieq Shihab menyoroti isi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor yang menyatakan sebutan Imam Besar hanya isapan jempol.

Melalui duplik atau jawaban atas replik Rizieq mengatakan tidak merasa terhina atas pernyataan JPU karena dia tak merasa layak disebut Imam Besar oleh simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI).

Namun dia berdalih khawatir pernyataan JPU dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/6/2021) bakal menyinggung simpatisan eks FPI pemberi julukan.

"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat yang tak kan pernah takut akan tantangan," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Menurutnya pernyataan JPU bahwa julukan Imam Besar untuknya hanya isapan jempol berisiko dianggap tantangan oleh simpatisan eks FPI sehingga melakukan pergerakan.

Rizieq Shihab saat membacakan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/202).
Rizieq Shihab saat membacakan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/202). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved