Rizieq Shihab Minta JPU Tidak Baper Karena Ia Sering Lontarkan Kata Kasar, 'Itu Biasa di Sidang'

Kata-kata kasar diakui Habib Rizieq dilontarkannya dalam jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Rizieq Shihab 

Dia beralasan khawatir bahwa simpatisan eks FPI bakal datang pada sidang lanjutan perkara RS UMMI Bogor yang beragenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Apalagi jika 7,5 juta peserta Aksi 212 tahun 2016 , terlebih-lebih 15 juta peserta Reuni 212 Tahun 2018, yang datang berbondong-bondong mengepung pengadilan ini untuk menyambut tantangan JPU sekaligus membuktikan kekuatan cinta mereka," ujarnya.

Lewat duplik setebal 70 halaman yang dibuatnya pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan Rizieq meminta balik meminta JPU memperhatikan penggunaan kata-kata dalam sidang.

Menurut Rizieq yang dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor replik yang disampaikan JPU pada sidang sarat emosional dan hanya berisi unek-unek semata.

"Sekali lagi nasihat saya untuk JPU dan juga untuk semua musuh yang membenci saya, hati-hati jangan menantang para pecinta, karena cinta tidak akan pernah bisa dikalahkan dengan kebencian," tuturnya.

Dalam sidang pembacaan replik sebelumnya, JPU menyoroti isi pleidoi Rizieq yang menggunakan kata kasar karena dianggap tidak pantas dilontarkan, di antaranya culas, licik, tidak ada rasa malu.

JPU menyinggung sebutan Imam Besar yang ditujukan simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI) kepada Rizieq, menurut JPU sebutan tersebut tidak sesuai dengan perilaku Rizieq.

"Tidak seharusnya​ diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," ujar JPU, Senin (14/6/2021).

Rizieq Shihab Bacakan Duplik Setebal 70 Halaman

Rizieq Shihab menyampaikan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan dalam sidang hari ini Rizieq membacakan duplik buatannya pribadi yang dibuat dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan.

Pun dengan menantu Rizieq, Hanif Alatas yang juga jadi terdakwa dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor yang diwakili tim kuasa hukum sama beranggotakan Aziz, Sugito Atmo Prawiro.

"Habib Rizieq setahu saya (duplik pribadinya) beliau kurang lebih 70 halaman, Habib Hanif 30 halaman," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Artinya baik ketiga terdakwa dan tim kuasa hukum menyampaikan duplik terpisah di hadapan Majelis Hakim, hal ini serupa dengan saat sidang pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Poin yang disampaikan di antaranya mereka membantah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan dan dituntut JPU terbukti.

"Kita juga sudah buat (duplik) dari kita ada yang 10-18 (halaman). Subtansinya sudah kemarin waktu di pleidoi jadi kita penguatan sama membantah yang memang jaksa argumenkan di replik kemarin," ujarnya.

Aziz menuturkan dalam duplik tersebut Rizieq juga bakal membantah replik JPU yang menyebut bahwa pleidoi mereka lebih banyak berisi keluh kesah atau tidak berdasar fakta persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved