'Gak Usah Takut, Saya gak Akan Lari', Fahri Hamzah Siap jadi Tersangka di Kasus Edhy Prabowo, Asal
Mulai dari undang-undang KPK yang sudah berubah hingga penegakan hukum oleh lembaga antirasuah harus menjamah jiwa manusia.
Dalam persidangan itu, mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu disebut sempat mengajukan izin budi daya lobster ke KKP. Nama Fahri muncul dalam percakapan Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya, Safri, yang diungkapkan jaksa.
Awalnya, jaksa KPK mengonfirmasi ke Safri tentang penyitaan handphone-nya.
Safri membenarkan itu, kemudian jaksa membuka chat antara Safri dan Edhy Prabowo. Jaksa KPK menunjukkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020.
"Pada 16 Mei. 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'Oke, bang,' Benar itu?" tanya jaksa.
"Betul," ujar Safri. "Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" tanya jaksa. "Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan Saudara Andreau," jawab Safri.
Selain Fahri, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga ikut disebut. Politisi Partai Golkar itu disebut berkeinginan ikut dalam budidaya lobster.
Budidaya itu diketahui merupakan syarat untuk mendapat izin ekspor.
"Pada 16 Mei. 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster, Novel Esda. Saksi menjawab 'oke bang'. Apa maksud Saudara saksi menjawab oke, Bang?" tanya jaksa.
"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," jawab Safri. "Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" tanya jaksa. "Ya," jawab Safri.

Dalam kasus ini Edhy Prabowo bersama Safri dan dengan lima terdakwa lainnya didakwa bersama-sama menerima USD 77 ribu dolar dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).
Mereka disidang secara terpisah.
Sementara itu menanggapi munculnya nama Fahri dan Azis Syamsuddin dalam persidangan kasus ini, KPK mengaku akan menganalisis keterkaitan keduanya dalam perkara tersebut.
"Fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisa tim JPU KPK dalam surat tuntutannya," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Menurut Ali, analisis diperlukan untuk melihat keterkaitan antara keterangan saksi dengan alat bukti lain yang kemudian bisa membentuk fakta hukum.
Jaksa Penuntut Umum kemudian akan menyimpulkan dari analisis tersebut. Ali menyebut penetapan tersangka baru dalam kasus ini dimungkinkan bila ada kecukupan bukti permulaan.
"Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujar Ali.(tribun network/ham/dod)