Anji Ditangkap Polisi

Fakta Baru Penangkapan Anji : Polisi Sita Buku Hikayat Pohon Ganja dan Temukan Ganja Dalam Speaker

Kepada polisi, Anji mengaku telah mengonsumsi ganja sejak September 2020. Keluarga Anji juga telah mengajukan permohonan rehabilitasi

Editor: Wawan Perdana
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Anji eks Drive yang mengenakan kaos putih, kardigan hitam, masker, dan tutup kepala hitam terlihat terus menunduk ketika dibawa ke ruang pemeriksaan kesehatan. Anji ditangkap karena kepemilikan ganja. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Polisi tidak hanya menemukan barang bukti ganja di studio rekaman Anji di wilayah Cibubur. Berdasarkan pengakuan Anji, barang bukti ganja juga disimpan di rumahnya di Bandung.

Dari rumah Anji di Bandung, polisi mengamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merk, satu toples kaca bening berisi batang daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata dan satu buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers Rabu (16/6/2021) menjelaskan, Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditangkap di studio rekammnya di Cibubur, Jumat (11/6/2021), sekitar pukul 19.00.

Dari studio itu, polisi mengumpulkan barang bukti ganja speaker.

"Tempat inilah (speaker) untuk menyimpan ganja tersebut," kata  Ady.

Ady merinci, terdapat tujuh linting narkotika jenis ganja berada dalam satu plastik klip bertuliskan "Choco Haze", sementara satu lainnya berada di dalam satu plastik klip bertuliskan "Banana Crush" di dalam speaker tersebut.

Ada juga satu plastik klip lain berisikan ekstrak ganja, satu plastik klip berisi 12 kertas gulung dan satu pak kertas papir yang disimpan di dalam speaker tersebut.

Ady menyatakan bahwa penangkapan Anji bermula dari informasi warga.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Anji Ternyata Telah Konsumsi Ganja Sejak 9 Bulan Lalu, Ajukan Rehabilitasi

"Berawal dari informasi masyarakat terdapat seseorang memiliki ganja dari situ kita kembangkang informasi tersebut dan pada hari Jumat pukul 19.30 WIB, kami mengamankan saudara AN di studio rekamannya di wilayah Cibubur," kata Ady. Usai diamankan, Anji mengaku bahwa ia juga menyimpan narkotika di rumahnya di Bandung.

Anji kini telah berstatus tersangka. Anji disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 127 dan Pasal 111 Ayat 1.

Sebelumnya, hasil cek urine Anji yang dilakukan di Mapolres Jakarta Barat menunjukkan hasil positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) alias zat aktif yang terkandung di dalam ganja.

Kepada polisi, Anji mengaku telah mengonsumsi ganja sejak September 2020. Keluarga Anji juga telah mengajukan permohonan rehabilitasi.

Baca Artikel Lain dengan Topik Anji Ditangkap Polisi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved