Berita Muaraenim
Tolak PETI di Muaraenim Beroperasi, HNU: Selamatkan Jiwa Manusia dan Legalkan Tambangnya
Pj.Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU), tetap tidak menyetujui Pertambangan Tanpa Izin (PETI) beroperasi.
Didalam aturan tidak ada pembenaran dan semuanya melanggar hukum, dan diminta masyarakat untuk memahami aturannya.
"Kami (Bupati dan Forkopimda,red) tidak bisa tutup mata dan telinga sebab itu sama saja pembiaran. Jadi keputusannya kegiatan penambangan harus dihentikan sampai ada aturan lebih lanjut," tegas Kapolres.
Ditambahkan Letkol Inf Erwin, bahwa masalah PETI sudah lama dan berlarut-larut serta harus diselesaikan secepatnya. Untuk itu, kita harus bersama-sama mendorong penyelesaian tersebut bukan sebaliknya saling menjatuhkan.
Dan yang pasti, dari data dan investigasi dilapangan, kenyatannya kegiatan tambang liar tersebut tidak lagi menggunakan cara tradisional namun sudah menggunkan alat berat dan tentu akan berdampak lingkungan alam dan sosial.
Selain itu, mulai mengganggu aktivitas pembangunan SUTET PLTU Sumsel 8.
Dari data empat tahun terakhir, lanjut Erwin, setidaknya akibat dari aktivitas tambang liar tersebut juga telah menyebabkan belasan korban jiwa.
Kita ambil contoh, tahun 2017 satu tewas akibat tanah longsor, tahun 2018 dua orang tewas juga terkena longsor.
Kemudian pada tahun 2020, ada 11 pekerja yang tewas juga akibat longsor sehingga total yang meninggal sudah 14 orang. Jadi kedepan, tidak ada lagi korban jiwa akibat penambangan liar ini.
Baca juga: Penyidik KPK Resmi Limpahkan Tahap II Tersangka Juarsah, Bupati Muara Enim Terjerat Dugaan Korupsi
Sementara itu Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar, bahwa pihaknya tahu dan menyadari jika tambang liar tersebut menyangkut hidup orang banyak.
Namun perlu diketahui kegiatan tersebut jika tidak dihentikan akan berdampak hukum, merusak lingkungan dan bisa menelan korban jiwa karena penambangannya tidak sesuai kaedah-kaedah penambangan pada umumnya yang telah diatur oleh pemerintah.
"Keinginan asosiasi untuk percepatan aturan regulasi tentu tidak semudah membalikan telapak tangan sebab kewenangan tidak lagi didaerah tetapi sudah dipusat untuk masalah tambang. Jadi kita sama-sama mengurusnya ke pusat, biar transparan," ajak HNU.
Kedepan, lanjut HNU sembari menunggu solusinya, seluruh kegiatan tambang liar harus dibentikan karena bisa merusak lingkungan, sosial, menelan korban jiwa dan akan berdampak dengan hukum.
Selain itu, akan meminta pemerintah pusat mencabut semua IUP yang tidak beroperasi sehingga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat dengan aturan yang berlaku.
"Dari hasil audensi ini, kita sama-sama ke Kementrian dan mempertemukan dengan lima pemegang IUP. Kita cari solusi selamatkan jiwa manusia dan legalkan tambangnya," (SP/ARDANI)