Berita Muaraenim
Tolak PETI di Muaraenim Beroperasi, HNU: Selamatkan Jiwa Manusia dan Legalkan Tambangnya
Pj.Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU), tetap tidak menyetujui Pertambangan Tanpa Izin (PETI) beroperasi.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,---Pj.Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU), tetap tidak menyetujui Pertambangan Tanpa Izin (PETI) beroperasi.
Pasalnya selain akan merusak lingkungan dan berbahaya, juga akan berdampak hukum bagi masyarakat.
"Saya ingin mencarikan solusi yang terbaik. Prinsip kita Selamatkan Jjwa Manusia dan Legalkan Tambangnya. Dan supaya tidak ada dusta, kita sama-sama mengurusnya ke Pusat dan pihak terkait," tegas HNU dalam Audiensi Bersama Asosiasi Masyarakat Batubara Kabupaten Muara Enim diruang rapat Pangrifta Nusantara Bappeda Muara Enim, Selasa (15/6/2021).
Dari pengamatan di lapangan, rombongan perwakilan masyarakat batubara yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Batubara (Asmara), Asosiasi Tambang Rakyat Daerah Sumsel (Astrada Sumsel)
dan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) berjumlah delapan orang mendatangi Kantor Pemkab Muara Enim dengan pengawalan dan pengamanan ketat dan berlapis dengan pagar berduri oleh Mapolres Muara Enim serta penjagaan oleh TNI, Polri dan Sat Pol PP.
Baca juga: Pj Bupati Muaraenim Geram, Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Masih Beroperasi
Pasalnya, ratusan warga telah berkumpul di kecamatan Tanjung Agung dan bersiap akan melakukan aksi jika hasil audensi tidak ada solusinya.
Selain itu, Polres Muara Enim menyiapkan kendaraan taktis water canon dan lainnya. Kedatangan rombongan perwakilan asosiasi tambang rakyat diterima langsung oleh Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar, didampingi Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, Dandim 0404/Muara Enim Letkol Inf Erwin Iswari, dan pejabat Forkopimda lainnya.
Sedangkan dari masyarakat diwakili Ketua Juniardi alias Key Jhon dari Asosiasi Masyarakat Batubara (Asmara), Ketua Herman Effendi SE dari Asosiasi Tambang Rakyat Daerah Sumsel (Astrada Sumsel) dan dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda/ PD) Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME), Novriansah Regan.
Sebelum audensi, rombongan asosiasi dilakukan rapid test, dari delapan orang satu dinyatakan positif dan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan swab.
Menurut Ketua Asosiasi Masyarakat Batu Bara (Asmara) Herman, bahwa inti dari audensi ini, pihaknya minta dicarikan solusi bagaimana tambang liar bisa dijadikan legal sehingga masyarakat bisa berusaha dengan tenang untuk mencukupi perekonomian keluarga karena jika tidak ada solusi tentu akan berdampak sosial dan ekonomi jika tambang rakyat dihentikan.
Masih dikatakan Herman, bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Muara Enim sebelumnya berjumlah 58 IUP. Kemudian oleh pemerintah pusat direvisi menjadi 27 IUP.
Namun saat ini, yang telah beroperasi hanya lima IUP yakni empat dari swasta (MME, GBU, BAS SBP) dan satu BUMN yakni PTBA. Dan masalahnya, tambang rakyat ini, berada didalam IUP mereka, tetapi lahannya masih milik rakyat belum dibebaskan.
"Kami minta carikan solusi, baik dengan Kementrian maupun dengan pemilik IUP, biar permasalahan tidak berlarut-larut dan tuntas," pungkas Herman.
Baca juga: Minta TR di Legalkan, Asosiasi Tambang Rakyat Audensi ke DPRD Muara Enim
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar dan Dandim 0404/Muara Enim Letkol Erwin Iswari, kegiatan Pertambangan Liar (PETO) tersebut tentu akan berdampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkoordinir dengan baik dan tidak sesuai aturan sehingga banyak pekerja yang meninggal di lokasi pertambangan.
Selain itu, kegiatan ini, menyalahi aturan dan ada sanksi pidananya yakni ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp 100 Milyar.