Berita OKI

Tersinggung, 7 Pria Keroyok Pekerja Pabrik di Air Sugihan OKI Hingga Babak Belur

Polsek Air Sugihan menangkap tujuh pelaku pengeroyokan seorang pekerja pabrik di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI

ISTIMEWA
Para pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan team macan komering Mapolsek Air Sugihan, Selasa (15/6/2021) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Peristiwa pengeroyokan terjadi di areal petak Shl 1090 PT. Bumi Andalas Permai (BAP) Desa Bukit Batu Distrik Simpang Heran, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (12/6/2021) kemarin.

Korban bernama Gindo Simbolon (28 tahun) mengalami luka-luka hampir di sekujur bagian tubuhnya.

Akibat pukulan benda tumpul yang dideritanya.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh tujuh (7) orang pekerja sesama buruh tani, dan mereka berhasil melarikan diri pasca melakukan aksinya.

Baca juga: Residivis Pencurian Bobol Rumah Mantan Bos, Curi Motor Dipakai Sendiri, Kabur dari Mariana ke OKI

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, diwakili Kasubag Humas, Iptu Ganda Manik mengatakan pengeroyokan bermula saat korban Gindo menuduh Icit (46 tahun) tidak masuk kerja.

"Sehingga korban ini tersinggung dan langsung memukul korban dengan menggunakan pipa besi pada bagian punggung korban," kata dia kepada Tribunsumsel.com, Selasa (15/6/2021) siang.

Kemudian disusul ke enam (6) orang kawan pelaku sesama buruh dan berasal dari satu Desa Batu Ampar, Kecamatan Sp Padang turut memukuli korban dengan tangan kosong. 

Baca juga: Bolak Balik Mencuri Sarang Walet hingga Genset di Air Sugihan OKI, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Tidak terima di keroyok, korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Air Sugihan. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi ditemukan 2 alat bukti. Sehingga Senin tgl (14/6) lalu team macan komering langsung melakukan penangkapan terhadap diduga para pelaku yg sedang berada di mess PT. BAP,"

"Ke 7 pelaku masing-masing Icit (46 tahun), Ixan bin (24 tahun), Sakar (35 tahun), Ipan (18 tahun), Jono (22 tahun), Hendra (20 tahun), dan Solihin (31 tahun) kesemuanya warga Desa Batu Ampar," jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu potong besi tugal (alat menanam akasia dengan panjang 110 cm) saat ini diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved