Berita OKI
Bolak Balik Mencuri Sarang Walet hingga Genset di Air Sugihan OKI, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Dua remaja Pelaku Pencurian sarang burung walet di Dusun Jetty Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan dibekuk Polisi.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Sebanyak dua orang remaja hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Keduanya merupakan kawanan mencuri sarang burung walet di Dusun Jetty Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan.
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubag Humas Iptu Ganda Manik menerangkan Tim Macam Komering berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan laporan korban Herman (45 tahun) pada Rabu (9/6) kemarin, bahwa sarang walet miliknya telah dimasuki orang tidak dikenal dengan cara merusak engsel jendela dan berhasil masuk kedalam.
Baca juga: Jelang Hari Donor Darah Sedunia, Stok Darah di PMI Kabupaten OKI Memprihatinkan Selama Pandemi
"Kedua pelaku mengambil barang milik korban berupa 13 buah sarang walet, 1 set perangkat wifi CCTV, 1unit mesin genset serta 1 unit mesin pompa air. Hingga korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 17 juta," jelas Iptu Ganda kepada Tribunsumsel.com, Selasa (14/6/2021) siang.
Atas laporan tersebut anggota polsek Air Sugihan segera menindak lanjuti dengan cara melakukan penyelidikan.
"Tepat Sabtu (12/6) malam berdasarkan informasi masyarakat, bahwa salah seorang pelaku pencurian Nandi Pranata (23 tahun) sedang berada dipasar jukung sungai baung,"
"Kapolsek bersama team macan komering langsung meluncur ke lokasi sasaran dan berhasil menangkap pelaku Nandi yaitu seorang warga Desa Riding 3, Kecamatan Pangkalan Lampam tanpa perlawanan," terang dia.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama temannya yakni Joko suprianto (24 tahun) warga Desa Sidomulyo (jalur 20), Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
Dan tanpa fikir panjang team macan komering segera bergerak menuju tempat tinggal pelaku, pada hari Minggu (13/6) kemarin sekitar jam 02.00 Wib.
"Joko ini berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Air Sugihan," tuturnya.
Baca juga: KAPHA Yoga Indonesia Yoga School Palembang Mengadakan Senam Bersama di Kota Kayuagung OKI
Sementara itu, Kapolsek Air Sugihan, Ipda Indra Gunawan menerangkan pencurian tersebut dilakukan sebanyak 2 kali.
"Dimana hari pertama kedua pelaku berhasil mengambil 13 buah sarang walet, berikut 1 set perangkat wifi CCTV dan keesokan harinya kembali melakukan aksinya dan berhasil mengambil 1 unit mesin genset dan 1 unit mesin pompa air merk shimizu," beber Kapolsek.
Masih kata Kapolsek, kini kedua pelaku masih dalam tahap pemeriksaan guna mencari keberadaan barang bukti berupa sarang walet dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.