Penyiram Air Keras Guru TK Diringkus
Kabur Hingga ke Jawa Timur, Penyiram Air Keras ke Guru TK Terancam Pasal Berlapis
Tim Jatanras Polda Sumsel membekuk Sukarji (34) tersangka penganiayaan dengan air keras terhadap Meli Handayani (27) Guru TK di OKU Timur.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sukarji (34) tersangka penganiayaan dengan air keras terhadap Meli Handayani (27) Guru TK di Desa Sumber Jaya Belitang II OKU Timur sudah berhasil ditangkap di tempat persembunyian di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.
Ternyata warga Desa Pahang Asri Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur Sumsel itu sempat berencana melanjutkan pelariannya hingga ke Papua.
Namun rencana itu tak bisa dilakukan sebab ia keburu ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan AKP Nanang Supriyatna yang melakukan pengejaran sampai ke Banyuwangi, Jawa Timur.
"Rencananya saya mau cari kerja disana (Papua)," kata resedivis kasus penggelapan sepeda motor itu saat dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar di Mapolda Sumsel, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Pengakuan Meli Guru TK di OKU Timur Disiram Air Keras: Dia Sering Mengancam Mau Buat Saya Gila
Dihadapan petugas, Sukarji mengatakan air keras yang digunakan untuk melukai korban tidak sempat untuk dilemparkan.
Melainkan diusap ke arah mata dengan menggunakan sarung tangan miliknya.
Hal itu dilakukan karena botol mineral yang menampung air keras tersebut keburu meleleh sebelum sempat dilemparkan.
"Yang ada di pikiran saya cuma bagaimana sampai dia (korban) bisa terluka. Itu kenapa waktu botol air kerasnya meleleh, cepat-cepet saya sapukan di sarung tangan. Soalnya benda di dekat saya cuma ada itu. Untungnya tangan saya tidak sampai luka," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christhopher Panjaitan mengatakan, tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 355, 353 , 351ayat 2 KUHPidana.
"Untuk pasal 355 ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun, pasal 353 sampai 8 tahun dan 351 ayat 2 maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.
Mengaku Dihina
Berakhir sudah pelarian Sukarji (34) warga Desa Pahang Asri Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur (OKUT) Sumsel yang sudah tega mengusapkan air keras persis ke mata Meli Handayani (27) karena sudah menolak cintanya.
Dihadapan petugas, pria bertato di lengan kirinya itu tampak tenang saat mengakui tindak kejahatan yang sudah ia dilakukan.
"Niat saya cuma mau melukainya saja," kata Sukarji saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Selasa (15/6/2021).
Dari pengakuannya, rasa sakit hati menjadi dasar utama bagi Sukarji sampai tega melukai korban.