Berita OKI

7 Buruh Tani di Air Sugihan Keroyok Teman Kerja, Ditangkap Tim Macam Komering

Keenam kawan pelaku sesama buruh dan berasal dari satu Desa Batu Ampar, Kecamatan Sp Padang turut memukuli korban dengan tangan kosong.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
7 pelaku pengeroyokan buruh tani diamankan Kapolsek Air Sugihan, Selasa (15/6/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Peristiwa pengeroyokan terjadi di areal petak Shl 1090 PT Bumi Andalas Permai (BAP) Desa Bukit Batu Distrik Simpang Heran, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (12/6/2021).

Korban bernama Gindo Simbolon (28 tahun) mengalami luka-luka hampir di sekujur bagian tubuhnya akibat pukulan benda tumpul yang dideritanya.

Penganiayaan dilakukan tujuh (7) orang pekerja sesama buruh tani, dan mereka berhasil melarikan diri pasca melakukan aksinya.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy diwakili Kasubag Humas, Iptu Ganda Manik mengatakan pengeroyokan bermula saat korban Gindo menuduh Icit (46 tahun) tidak masuk kerja.

"Sehingga korban ini tersinggung dan langsung memukul korban dengan menggunakan pipa besi pada bagian punggung korban," kata dia kepada Tribunsumsel.com, Selasa (15/6/2021) siang.

Kemudian disusul keenam kawan pelaku sesama buruh dan berasal dari satu Desa Batu Ampar, Kecamatan Sp Padang turut memukuli korban dengan tangan kosong.

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Lintas Palembang-Kayuagung Depan Eks Kantor Bupati OI, Libatkan 2 Motor 1 Mobil

Tidak terima dikeroyok, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Sugihan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi ditemukan 2 alat bukti. Sehingga Senin tgl (14/6/2021) lalu Tim Macan Komering langsung melakukan penangkapan terhadap diduga para pelaku yg sedang berada di mess PT. BAP," katanya. 

"Ke 7 pelaku masing-masing Icit (46 tahun), Ixan bin (24 tahun), Sakar (35 tahun), Ipan (18 tahun), Jono (22 tahun), Hendra (20 tahun), dan Solihin (31 tahun) kesemuanya warga Desa Batu Ampar," jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu potong besi tugal (alat menanam akasia dengan panjang 110 cm) saat ini diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved