Bantuan Sosial 2021
Update Terbaru Bantuan Sosial! Ini Daftar Bansos Yang Cair Bulan Juni 2021, Kamu Dapat Yang Mana?
Melalui sejumlah kementerian dan badan terkait, pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) dalam beberapa kategori. Pandemi belum tentu kapan be
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Update Terbaru Bantuan Sosial! Ini Daftar Bansos Yang Cair Bulan Juni 2021, Kamu Dapat Yang Mana?
Melalui sejumlah kementerian dan badan terkait, pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) dalam beberapa kategori.
Pandemi belum tentu kapan berakhirnya, banyak sekali masyarakat yang kehilangan penghasilan terutama yang bergerak di bidang kewiraswastaan dan mandiri.
Itulah salah satu alasan pemerintah tidak menghentikan bantuan sosial, selain itu bantuan sosial memang sudah rutin dilakukan setiap bulannya.
Per Juni 2021, masih ada 5 kategori bantuan yang diserahkan kepada masyarakat.
Yaitu BLT UMKM, Bansos Tunai Rp. 300 Ribu, dan BPNT atau bantuan sembako seharga Rp. 200 Ribu. Berikut penjabarannya.
1. BLT UMKM
Ditangani langsung oleh kementrian koperasi dan UKM untuk menyalurkan bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah senilai Rp. 1,2 Juta.
Bantuan BLT UMKM ini sudah memasuki tahap kedua dan akan diberlangsungkan hingga 28 Juni mendatang.
“Benar, kami sedang mendiskusikan untuk mengusulkan tahap kedua,” Kata Deputi Usaha Mikro Kementrian Koperasi dan UKM, Bapak Eddy Satriya pada Jum’at (28/5/2021) lalu.
Eddy menegaskan bahwa bantuan BLT UMKM direncanakan akan disalurkan hingga tahap II nantinya.
Untuk memperoleh BLT UMKM, masyarakat diwajibkan mendaftar ke dinas koperasi sesuai tempat ia berdomisili.
Dan jika dinyatakan lolos setelah melalui proses verifikasi maka penerima mendapat Rp. 1,2 Juta dan bisa melakukan pengecekan secara mandiri, yaitu melalui laman eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah bank BRI dan banpresbum.id bagi anasabah Bank BNI.
Baca juga: Kabar Gembira! Pemegang Kartu KIS dapat Bansos Rp.600 Ribu Di Bulan Juni 2021, Ini Persyaratannya
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH diberikan kepada keluarga yang tidak mampu/miskin yang sudah terdata dan sebelumnya terdaftar sebagai anggota PKH.