Berita Empat Lawang
Ngaku Tak Bisa Kerja Lagi Karena Umur, Pria di Empat Lawang Pilih Jualan Sabu
Satnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan Abdul Kobil (51) pria paruh baya karena jual beli sabu di Pendopo Empat Lawang.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Satnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan Abdul Kobil (51) pria paruh baya yang berprofesi sebagai petani warga kelurahan Pendopo, kecamatan Pendopo, kabupaten Empat Lawang, Minggu (13/06/2021).
Abdul Kobil ditangkap oleh polisi lantaran melakukan jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
Saat Ditangkap Polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6,64 gram.
Baca juga: Cerita Petani Karet di Empat Lawang, Hanya Berharap Harga Setara 1 Kg Beras
Adapun penangkapan dilakukan oleh Satnarkoba Polres Empat Lawang setelah dilakukan pengintaian sekitar kurang 1 minggu, dimana saat penangkapan berlangsung Abdul sedang berada di rumahnya.
"Setelah melakukan pengintaian dan pemantauan selama kurang kebih 1 minggu, tersangka langsung kami amankan di rumahnnya untuk kemudian dilakukan penggeledahan", Ungkap Kasatnarkoba Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard, Selasa (14/06/2021).
Sementara itu saat diwawancarai Tribunsumsel.com, Pria dengan 4 anak dan 4 cucu ini mengatakan alasannya menjadipenjual sabu karena memang alasan ekonomi, dimana dirinya sudah tidak bisa bekerja lagi karena sudah tua dan banyak menggantungkan kebutuhan dari pemberian anaknya.
"Saya sudah tidak bisa kerja seperti dulu lagi karena sudah berumur, jadi saya memilih jualan sabu, anak saya ada 5, 1 orang telah meninggal sedangkan cucu saya ada 4," Kata Abdul Kobil.
Baca juga: Empat Lawang Belum Punya Tempat Rehabilitasi ODGJ, Langkah Ini Bakal Dilakukan Pemerintah
Kemudian saat ditanya mengenai pelanggan atau pembeli sabu darinya Abdul Kobil, mengatakan pelanggan atau pembeli barangnya memang lebih didominasi oleh anak muda.
"Yang beli barang saya lebih banyak anak muda, sekarang dengan bermodalkan uang 50 ribu sampai 100 ribu sudah bisa pakai, selain itu saya juga menyediakan lokasi dan bong (alat hisap) untuk pembeli", Tambah Abdul.
Dari Abdul Kobil Satnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti berupa paket kecil dan besat sabu dengan total berat 6,64 gram, uang tunai 150 ribu, dan seperangkat alat hisap (bong).
Atas kepemilikan barang haram ini Abdul Kobil akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukumam minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun
Berita Empat Lawang Terbaru
Berita Empat Lawang Terupdate
Berita Empat Lawang Terkini
Berita Empat Lawang Hari Ini
Dua Wanita Muda Ditangkap Terlibat Prostitusi Anak di Empat Lawang, Jual Teman ke Pria Hidung Belang |
![]() |
---|
Kabar Penculikan di Desa Batu Pance Empat Lawang Tidak Benar, Kapolres: Karangan untuk Takuti Teman |
![]() |
---|
Buang Bungkusan saat Dibuntuti Polisi, Pria di Empat Lawang Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Cerita Warga Desa Sugiwaras Empat Lawang, Pergi ke Jembatan Agar Tersambung Internet |
![]() |
---|
Diteriaki Warga Saat Beraksi Mencuri Motor, Begini Nasib Dua Remaja Empat Lawang |
![]() |
---|