Kronologi Penggerebekan Sekda Nias Utara Pesta Narkoba Bersama Pelajar Mahasiswi di Tempat Karaoke
Saat digerebek petugas, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara diduga mabuk ekstasi bersama dua pejabat BUMD dan sejumlah mahasiswi
TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN-Sekda Nias Utara Yafeti Nazara digerebek saat sedang pesta narkoba di sebuah tempat karaoke di Kota Medan, Minggu (13/6/2021) dini hari.
Bersamanya turut diamankan dua pejabat BUMD masing-masing bernama Yuliman Azwir Zega (42 tahun) dan Ronald Alexander Ginting (39 tahun).
Ketiga pejabat ini ditemani oleh lima wanita, di antaranya masih berstatus pelajar dan mahasiswi.
Penggerebekan pesta narkoba ini dilakukan petugas gabungan Polrestabes Medan.
Petugas gabungan awalnya menggelar razia protokol kesehatan.
Saat berada di Karaoke Bosque di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, petugas mendapati pejabat dari Nias Utara yang tengah pesta sabu dengan lima wanita yang dibookingnya.
Saat digerebek petugas, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara diduga mabuk ekstasi bersama dua pejabat BUMD dan sejumlah mahasiswi.
Dari dalam ruangan yang ditempati Sekda Nias Utara Yafeti nazara ditemukan satu butir pil ekstasi dan 12 unit handphone.
Di hadapan polisi, Yafeti Nazara mengaku telah memakan seperempat butir pil ekstasi.
Ronald Alexander Ginting mengaku memakan setengah butir pil ekstasi, Yuliman Azwir Zega memakan satu butir.
Sisanya termasuk para mahasiswi yang menemani para pejabat itu mabuk ada yang memakan setengah butir dan satu butir.
Untuk saat ini, Yafeti Nazara beserta dua kroninya dikabarkan masih ditahan di sel sementara Polrestabes Medan.
Informasi terakhir menyebutkan, jumlah pengunjung dan pegawai karaoke Bosque yang diamankan Polrestabes Medan mencapai 63 orang.
Kronologi Penggerebakan
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan bahwa pengrebekan tersebut berawal dari adanya informasi tempat hiburan malam KTV beroperasi walaupun sudah tidak diperbolehkan.