Berita PALI

Sudah Dengar Rencana PPN Sembako, Begini Tanggapan Petani Karet di PALI

Petani Karet di PALI sudah mendengar wacana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sembako. Warga mengaku terbeban jika Diterapkan.

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Sembako. Beberapa Hari terakhir bergulir wacana Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sembako oleh pemerintah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Terkait adanya wacana dari pemerintah pusat untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako dan jasa pendidikan membuat sejumlah masyarakat yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resah.

Pasalnya, diberlakukan PPN tersebut dikhawatirkan akan membuat harga kebutuhan pokok meroket, sehingga akan menambah beban masyarakat bawah di Bumi Serepat Serasan.

Apalagi, kondisi Pandemi covid-19 yang membuat belum stabilnya harga getah karet yang menjadi andalan penghasilan warga pedesaan.

Junaidi, salah seorang petani karet asal Talang Ubi berkata, bahwa saat ini saja harga kebutuhan pokok sudah terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan harga getah karet. 

"Kalau sampai PPN diberlakukan untuk Sembako, otomatis akan meningkatkan harga jualnya. Tentu, dengan rencana kebijakan itu menambah sengsara masyarakat seperti kami ini," ungkap Junaidi, Minggu (13/6/2021).

Baca juga: Pelantikan HERO Bupati dan Wakil Bupati PALI Terpilih Kembali Ditunda, Sampai Batas Waktu Tak Tentu

Senada Rohiman, warga Kecamatan Tanah Abang yang meminta pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang menambah berat beban masyarakat. 

"Kita ketahui bahwa saat ini sebagian besar masyarakat kena imbas adanya wabah covid-19. Jangan ditambah beban lain lagi." katanya.

 "Kalau memang mau menumbuhkan ekonomi, bisa saja pelaku usaha, bantu petani agar bisa bangkit dari keterpurukan ini serta jangan membuat kebijakan yang pada ujungnya menimbulkan kegaduhan," ujarnya.

Sementara itu, melalui pesan resminya yang dikirim melalui email, Humas Direktorat P2 menyangkal wacana itu. 

"Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah," tulis surat tersebut.

Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi.

Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan diantaranya usulan perubahan pengaturan PPN.

Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi; penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Baca juga: Adik Sudah Curiga, Pria Asal Muba Dibunuh Tiga Teman Saat Hendak Beli Lahan Lubai di Muaraenim

Kemudian, tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.

Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.

"Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran," tulis surat itu (SP/REIGAN)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved