Penggrebekan Narkoba di Muratara
Penggerebekan Kampung Narkoba Sering Dilakukan di Sumsel, Ini Kata Pengamat Hukum Azwar Agus
Untuk wilayah Sumsel, hal tersebut bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya luas wilayah, jumlah penduduk dan hasil komoditas masyarakat.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aparat gabungan melakukan penggerebekan besar-besaran di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) karena menjadi kampung narkoba, Sabtu (12/6/2021).
Setidaknya 18 orang diamankan dalam penggerebekan ini, termasuk MS yang tidak lain Kepada Desa Surulangun itu sendiri.
Pakar Hukum dari Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus SH MH mengapresiasi penggerebekan tersebut.
"Karena memang patut kita hargai dan apresiasi upaya-upaya dari aparat kepolisian yang juga bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memberantas tempat-tempat seperti kampung narkoba," ujarnya.
Seperti diketahui, penggerebekan kampung narkoba sudah cukup sering dilakukan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebelumnya, penggerebekan juga dilakukan di kampung narkoba kawasan Tangga Buntung Jalan Sidoing Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, Minggu (11/4/2021).
Dari penggerebekan itu, cukup banyak yang diamankan yakni mencapai 65 orang, terdiri dari 59 laki - laki dan 6 perempuan.
Menurut Azwar, hal tersebut sudah mengartikan wilayah Sumsel masuk dalam kategori potensial pemasaran narkotika.
"Hal ini bisa dilihat dari penggunanya dan banyak penduduknya. Potensi-potensi seperti itu yang bisa mengakibatkan Sumsel jadi sasaran empuk untuk mengedarkan narkoba," ucap pria yang juga menjabat rektor Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang tersebut.
Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba di Muratara Turunkan Ratusan Aparat, Warga: Kami Kira Mau Perang
Baca juga: Penggrebekan Besar-besaran di Muratara, Kasus Narkoba dan 3C, Juga Perjudian Hingga Premanisme
Sebenarnya, kata Azwar, bukan hanya wilayah Sumsel saja yang berpotensial sebagai tempat pengedaran narkotika.
Melainkan provinsi-provinsi lain juga memiliki potensi yang sama.
Akan tetapi menurutnya, untuk wilayah Sumsel, hal tersebut bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya luas wilayah, jumlah penduduk dan hasil komoditas masyarakat khususnya pedesaan yang dinilai bagus.
Hal inilah yang menjadi sasaran empuk bagi pengedar narkotika dalam melebarkan jaringannya.
"Seperti saat ini, hasil perkebunan dan pertanian di Sumsel masih terbilang bagus. Nah, disinilah bisa berjalan prinsip ekonomi yang namanya supply and demand (penawaran dan permintaan). Semakin banyak permintaan dalam hal ini jual beli narkotika," ujarnya.
Untuk itu, kesigapan dari aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam menyikapi persoalan yang terjadi.
Apalagi narkotika termasuk dalam kategori extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) yang dikatakan Azwar, tentu penegakkan hukumnya juga mesti luar biasa.
"Bukan hanya polisi saja, tapi juga jaksa, hakim, termasuk masyarakat harus bahu-membahu dalam memberantas narkoba karena ini sudah menyangkut kejahatan luar biasa," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, banyak hal yang bisa dilakukan untuk mencegah pengedaran narkotika di tengah masyarakat.
Seperti kebijakan beberapa pemerintah daerah yang membatasi adanya kegiatan pesta malam.
"Upaya lain yang bisa dilakukan diantaranya memberikan edukasi dengan melibatkan peran serta dari alim ulama atau tokoh di masyarakat," ujarnya.
Namun terlepas dari hal tersebut, menurut Azwar, penegakkan hukum yang tak pandang bulu dianggap jadi kunci terpenting agar peredaran narkotika bisa ditekan maksimal.
Azwar juga menyoroti fakta yang kerap terjadi pada penegakkan hukum dalam kasus narkotika.
Yaitu para kurir yang justru lebih banyak ditangkap dan mendapat vonis berat meliputi seumur hidup penjara atau hukuman mati.
"Itulah PR bagi aparat penegak hukum, polisi, jaksa dan BNN. Pengedar atau gembong narkoba harus dibasmi sampai ke akar-akarnya. Penegakkan hukumnya juga harus benar dan tegas . Pengedar harus dihukum berat," tegasnya.