Pelaku Viral Pencurian Pagar Rumah di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Setelah diburu Tim Gas Pol Polsek Lubuklinggau Barat dua pelaku spesialis pencuri terali pagar rumah warga di Kota Lubuklinggau

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Setelah diburu Tim Gas Pol Polsek Lubuklinggau Barat dua pelaku spesialis pencuri terali pagar rumah warga di Kota Lubuklinggau Sumsel akhirnya ditangkap.

Kedua pelaku diketahui, bernama Dewa (21 tahun) dan Iwan (25 tahun) warga Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Keduanya ditangkap ketika tengah tidur siang disebuah rumah kontrakan di RT. 02 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Jumat (11/6/2021) kemarin.

Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti satu pagar pintu besi, satu unit motor Suzuki Smash yang digunakan kedua pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kapolsek Lubuklinggau Barat, AKP Luhut Situ Morang didampingi Kanitreskrim Aiptu Paisal mengatakan, kedua pelaku diburu setelah dilaporkan oleh para korbannya ke Polsek Lubuklinggau Barat.

"Jum'at kemarin kami mendapat perintah dari Kapolsek Lubuklinggau Barat, agar Personil Unit Reskrim melakukan giat Opsnal antisipasi premanisme di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Barat," ungkap Paisal pada wartawan.

Setelah menerima perintah tersebut Kanit Reskrim Aiptu Paisal mengumpulkan piket lima personil untuk melaksanakan giat rutin dengan menggunakan kendaraan dinas patroli ke lokasi rawan Kamtibmas dan Premanisme.

"Pada saat melaksanakan giat Patroli didapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya, ada dua orang laki - laki dicurigai sebagai pelaku kejahatan sedang berada di rumah kontrakannya di Kelurahan Bandung Ujung," ujarnya.

Sebagaimana ciri-ciri salah satu diantaranya, dibagian tubuhnya terdapat banyak tato. Menindaklanjuti laporan tersebut mobil dinas patroli langsung diarahkan menuju rumah kontrakan pelaku.

"Setibanya di TKP, anggota langsung menemui Ketua RT setempat, setelah petugas mendatangi rumah kontrakan tersebut, ternyata memang benar ditemukan ada dua orang laki - laki yang sedang tidur di rumah kontrakan tersebut," ungkapnya.

Setelah diamankan petugas melakukan Introgasi kepada dua laki - laki yang diduga sebagai tersangka kejahatan tersebut  satu diantaranya mengakui bahwa dirinya pernah melakukan tindak pidana pencurian pagar besi.

"Dari adanya pengakuan tersebut, petugas langsung cek TKP,  tersangka pelaku mengakui telah melakukan pencurian pagar besi rumah sebanyak tiga kali.

"Selanjutnya ke dua pelaku digelandang ke Mapolsek Lubuklinggau Barat guna dilakukan proses sidik lanjut dan pengembangan kasus," bebernya.

Hasil Introgasi terhadap kepada ke dua pelaku mereka menjalankan aksinya
pada hari Sabtu  tanggal 22 Mei 2021 sekira pukul 03.00 WIB, ketika itu tersangka bersama - sama dengan pelaku Dede (DPO), mengambil pagar besi milik warga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved