Pimpinan KPK Angkat Bicara Usai Lili Pintauli Siregar Dilaporkan Karena Kasus Suap di Sumut
Pimpinan KPK Angkat Bicara Usai Lili Pintauli Siregar Dilaporkan Karena Kasus Suap di Sumut
Editor:
Slamet Teguh
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dimana, Pasal itu menyatakan, 'Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi'.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons KPK Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar.