Sidang Pembunuhan Yuliana

Berry Saputra Pembunuh Yuliana Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Sidang selanjutnya akan digelar pada 24 Juni 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak hotel tempat pembunuhan terjadi.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Yuliana, Kamis (10/6/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berry Saputra (23) yang telah membunuh wanita pesanannya, Yuliana (25) terancam mendapat hukuman dengan pasal berlapis.

JPU Kejari Palembang, Ursulla Dewi SH MH mengatakan, Berry didakwa melanggar ketentuan pasal 338, pasal 351 ayat 3 dan dilapis juga dengan pasal Pasal 365 dan 362 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dari dakwaan itu, paling tinggi terdakwa ini dikenakan pasal 338 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara yang kemudian dilapis dengan bentuk dakwaan komulatif, alternatif, dan subsideritas," ujarnya disela sidang yang digelar secara virtual, Kamis (10/6/2021).

Dikatakan Ursulla, sidang selanjutnya akan digelar pada 24 Juni 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak hotel tempat pembunuhan terjadi.

"Sidang masih beragendakan mendengar keterangan saksi," ujarnya.

Sementara itu, kedua teman Yuliana, Angga dan Ilham yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini mengaku tahu bila rekannya itu berprofesi sebagai PSK.

"Kami tahunya sekitar 2 bulan sebelum dia (Yuliana) meninggal. Beberapa kali kami juga sempat menemani dia waktu ketemuan sama pelanggan," ujar Angga.

Mereka juga tahu Yuliana menerim pesanan berkencan dari terdakwa yang ternyata jadi transaksi terakhir bagi korban.

Namun saat itu terdakwa menggunakan nama samaran yakni Agus Saputra bukan Berry Saputra.

"Kami hanya diminta untuk menjaganya saat di hotel. Saat Yuli dapat pesanan (konsumen) kami keluar kamar," ujarnya.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Yuliana di Hotel Rio, Ibu dan Kakak Kandung Tak Tahu Korban Pekerja Hiburan Malam

Diberitakan sebelumnya Kasus pembunuhan Yuliana (25) perempuan muda yang tewas oleh teman kencannya di kamar hotel kawasan Jalan Lingkaran 1, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT 2 Palembang, kini memasuki tahap persidangan, Kamis (10/6/2021).

JPU menghadirkan empat saksi termasuk HM (57) serta PA (28) yang tak lain ibu dan kakak perempuan korban dalam sidang kasus yang sempat menghebohkan ini.

Ada juga dua rekan korban yakni Angga dan Ilham yang turut dihadirkan sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr Fahrain tersebut, kakak dan ibu kandung korban sama-sama mengaku tak tahu bila Yuliana merupakan seorang pekerja hiburan malam.

Dikatakan PA, keluarga hanya tahu bahwa korban bekerja di cafe untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan anak pasca bercerai dengan suaminya.

"Tapi kami tidak tahu di cafe mana dan sebagai apa. Terakhir memang dia sudah tidak pulang selama satu bulan. Cuma sempat kirim uang dan susu untuk anaknya saja pak hakim," ujar PA menceritakan pekerjaan adiknya dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.

Hal serupa juga disampaikan HM dengan mengatakan baru mengetahui pekerjaan Yuliana setelah anak bungsunya itu meninggal dunia.

"Saya justru tahunya dari berita dan omongan orang pak hakim," kata HM dengan raut wajah sedih.

Sempat lebih banyak menunduk menahan kesedihan, emosi HM spontan tak tertahankan saat menjawab pertanyaan hakim mengenai kondisi jenazah anaknya.

Secara lantang ia membeberkan banyak ditemukan luka lebam di tubuh ibu dua anak tersebut.

"Saat lihat sendiri pak hakim, saya yang mandikan jenazahnya. Ada banyak bekas cakaran, lebam dibahu, lebam di perut dan lebam disekitar pipi yang mulia," ujar HM yang masih begitu mengingat kondisi jenazah anaknya.

Seakan tak kuat lagi menahan amarahnya, HM lantang menyampaikan harapannya dihadapan majelis hakim.

Ia berharap agar pembunuh anaknya bisa mendapat hukuman mati.

"Anak saya mati, dia juga harus dihukum mati yang mulia," tegas HM dengan suara lantang menahan tangis.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved