5 Bocah Disodomi Teman Mainnya Sendiri, Praktikkan Film Porno Sesama Jenis, Kak Seto Bersikap

5 Bocah Disodomi Teman Main Sendiri, Praktikkan Film Porno Sesama Jenis, Kak Seto Bersikap

Editor: Slamet Teguh
(Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin)
Konferensi pers kasus pencabulan anak di Mapolres Tegal Kota, Rabu (9/6/2021). Hadir dalam konferensi pers tersebut, Seto Mulyadi (tengah), Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peristiwa kekerasan sesama jenis kini masih terjadi di Indonesia.

Namun parahnya, kini hal tersebut terjadi antara sesama jenis.

Kejadian lima bocah di Kota Tegal yang disodomi teman bermainnya yang sama-sama berjenis kelamin laki-laki membuat miris banyak pihak.

Diketahui,  lima korban berinisial AN (8), AF (7), RV (10), RF (7) dan WS (10). 

Sementara pelaku pencabulan lima bocah tersebut juga merupakan anak di bawah umur. 

Mereka adalah DS (14), RA (12) dan ZF (14).

Kasus ini pun dalam perhatian khusus kepolisian.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, hubungan pelaku dan korban adalah teman bermain di satu kompleks tempat tinggal di wilayah hukum Kota Tegal. 

Adanya kasus pencabulan dengan lima korban tersebut, bermula dari satu orang pelaku. 

Dari satu orang pelaku, kemudian menjadi tiga pelaku. 

Bahkan menurutnya, dua dari pelaku semula juga berstatus korban. 

"Diawali dari satu orang anak."

"Kemudian dia bisa mempengaruhi dua anak yang lainnya," kata AKBP Rita dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (9/6/2021). 

AKBP Rita menjelaskan, pencabulan yang dilakukan terhadap lima bocah tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2021.

Pencabulan tersebut dilakukan di beberapa tempat, seperti rumah, musala, dan poskamling. 

AKBP Rita mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatannya adalah untuk melampiaskan hasrat seksualnya. 

Pelaku melakukan itu akibat sering menonton dan menyaksikan konten pornografi sesama jenis melalui handphone. 

Sementara modus pelaku yaitu melakukan bujuk rayu dan ada ancaman kekerasan. 

"Kita tahu bahwa di situasi pandemi Covid-19 ini, banyak sekali informasi liar di handphone dan daring."

"Di situlah kurang kontrol dari orangtua," ujarnya. 

Menurut AKBP Rita, kasus tersebut pertama kali diketahui oleh ketua RW di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban. 

Bukan dari korban atau pelaku yang melaporkan ke orangtuanya masing-masing.

Ketika itu ketua RW curiga dengan perkumpulan anak-anak tersebut. 

Atas kepekaan ketua RW tersebut, AKBP Rita mengaku sangat mengapresiasinya. 

"Ini menunjukkan salah satu bentuk kepedulian yang luar biasa. Dan ini harus dimiliki oleh setiap kepala lingkungan, dari tingkat RT, RW, bahkan lurah," ungkapnya. 

Baca juga: Kembali Panggil Pimpinan KPK, Komnas HAM Bakal Bersikap Tegas Jika Mereka Kembali Tak Datang

Baca juga: Belajar Tatap Muka di Empat Lawang Dilakukan Sejak April, Dibagi 2 Shift Jam Belajar

AKBP Rita mengatakan, pelaku dikenakam Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 E Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan. 

"Pelaku tidak dapat dilakukan sidang diversi di tingkat penyidikan."

"Karena ancaman hukuman pelaku di atas 7 tahun dan usianya di atas 12 tahun," jelasnya. 

Dalam konferensi pers tersebut hadir Seto Mulyadi, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Kak Seto, sapaan akrabnya, mengatakan, bahwa pada dasarnya semua anak itu baik, hebat, dan cerdas. 

Perilaku tingkah laku anak merupakan proses dia belajar. 

Ia berharap, di dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat khususnya para orangtua lebih perhatian dan mengawasi anak-anaknya selama di rumah. 

"Artinya dia berprilaku baik karena pengaruh lingkungan yang baik."

"Sama juga kalau anak melakukan tindakan buruk kejahatan, itu pengaruh lingkungan," katanya. 

Seto menjelaskan, anak yang menjadi pelaku tindak kekerasan, masih dapat dipulihkan. 

Namun dia membutuhkan lingkungan yang kondusif.

Ia berharap, para pelaku dan korban dalam kasus pencabulan tersebut harus mendapatkan bimbingan psikologis. 

Apapun keputusannya yang harus diutamakan adalah kebaikan anak. 

"Kami juga mengapresiasi lingkungan di sini."

"Seperti bapak RW yang begitu ada kasus langsung menyampaikan dan melaporkan ini semua."

"Kemudian memohon agar pelaku dan korban mendapatkan pendampingan sampai ada perubahan perilaku," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bikin Kak Seto Miris, 5 Bocah Tegal Disodomi Teman Main Sendiri, Praktikkan Film Porno Sesama Jenis.

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved