Mengintip Harta Kekayaan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang Disebut Bakal Kembali Jadi Capres
Mengintip Harta Kekayaan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang Disebut Bakal Kembali Jadi Capres
TRIBUNSUMSEL.COM - Pernah menjabat sebagai presiden Republik Indonesia, nama Megawati Soekarnoputri menjadi bahan perbincangan setelah kembali tampil bersama dengan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Kedua pimpinan partai besar ini bertemu untuk meresmikan patung Bung Karno berkuda di Kementerian Pertahanan, Minggu (6/6/2021) kemarin.
Dalam momen itu, baik Prabowo Subianto mapun Megawati Soekarnoputri menunjukkan sejumlah momen kedekatan.
Satu di antaranya saat Prabowo mengatakan, pihaknya menghargai kehadiran Megawati dalam acara yang digelar untuk memperingati hari kelahiran Bung Karno.
"Hadirin sekalian, hari ini adalah tepat hari kelahiran Sang Proklamator."
"Maka tepat kita memilih hari ini dan Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden kelima sekaligus juga putri beliau hadir sendiri meresmikan patung ini," ujar Prabowo, dikutip dari Kompas.com.
Saat giliran menyampaikan sambutan, Mega pun menyebut Prabowo sebagai sahabat.
"Terima kasih dan penghormatan secara khusus pada Bapak Prabowo Menteri Pertahanan RI dan sekaligus sahabat saya atas peresmian patung Bung Karno ini," ungkap Mega.
Bagi sejumlah pihak, kedekatan Prabowo dan Mega dinilai sebagai upaya untuk mempersiapkan koalisi menyongsong Pilpres 2024 mendatang.
Harta Kekayaan Megawati Soekarnoputri
Terlepas dari kabar tersebut, jabatan Megawati Soekarnoputri tak hanya sebagai Ketua Umum PDIP.
Di pemerintahan, Megawati menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
BPIP adalah lembaga yang dibentuk untuk membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Lantaran menjadi salah satu pejabat negara, Megawati memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yang kemudian oleh KPK, harta kekayaaan itu diunggah di situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan bisa diakses masyarakat.