CPNS 2021

Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Tahun 2021 serta Tunjangannya, Berbeda Sesuai Eselon dan Jumlah Anak

Profesi yang diminati oleh banyak orang, berikut merupakan gaji bagi para Anggota Pegawai Negeri Sipil 2021 yang wajib kalian ketahui ketika ingin men

tribunsumsel.com/khoiril
Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Tahun 2021 serta Tunjangannya, Berbeda Sesuai Eselon dan Jumlah Anak 

Merupakan lulusan dari SMA hingga D-III

- Golongan II A sebesar Rp.2.022.200 – Rp.3.373.600
- Golongan II B sebesar Rp.2.208.400 – Rp.3.516.300
- Golongan II C sebesar Rp.2.301.800 – Rp.3.665.000
- Golongan II D sebesar Rp.2.399.200 – Rp.3.820.000

Golongan III

Merupakan lulusan dari S1 hingga S3

- Golongan III A sebesar Rp.2.579.400 - Rp.4.236.400
- Golongan III B sebesar Rp.2.688.500 - Rp.4.415.600
- Golongan III C sebesar Rp.2.802.300 - Rp.4.602.400
- Golongan III D sebesar Rp.2.920.800 - Rp.4.797.000

Golongan IV

- Golongan IV A sebeasar Rp.3.044.300 – Rp.5.000.000
- Golongan IV B sebeasar Rp.3.173.100 – Rp.5.211.500
- Golongan IV C sebeasar Rp.3.307.300 – Rp.5.661.700
- Golongan IV D sebeasar Rp.3.593.100 – Rp.5.901.200

Sedangkan untuk tunjangan dari PNS pun juga berbeda-beda di setiap Eselonnya.

Untuk tunjangan kinerja terendahnya yaitu sebesar Rp.5.361.800 hingga mencapai Rp.117.375.000 untuk jabaran tertinggi seperti Direktur Jenderal Pajak.

Baca juga: Berita Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Ini Bocoran Jadwal Pendaftaran Disampaikan BKN

Itulah Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Tahun 2021 serta Tunjangannya, Berbeda Sesuai Eselon dan Jumlah Anak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved