CPNS 2021
Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Tahun 2021 serta Tunjangannya, Berbeda Sesuai Eselon dan Jumlah Anak
Profesi yang diminati oleh banyak orang, berikut merupakan gaji bagi para Anggota Pegawai Negeri Sipil 2021 yang wajib kalian ketahui ketika ingin men
Merupakan lulusan dari SMA hingga D-III
- Golongan II A sebesar Rp.2.022.200 – Rp.3.373.600
- Golongan II B sebesar Rp.2.208.400 – Rp.3.516.300
- Golongan II C sebesar Rp.2.301.800 – Rp.3.665.000
- Golongan II D sebesar Rp.2.399.200 – Rp.3.820.000
Golongan III
Merupakan lulusan dari S1 hingga S3
- Golongan III A sebesar Rp.2.579.400 - Rp.4.236.400
- Golongan III B sebesar Rp.2.688.500 - Rp.4.415.600
- Golongan III C sebesar Rp.2.802.300 - Rp.4.602.400
- Golongan III D sebesar Rp.2.920.800 - Rp.4.797.000
Golongan IV
- Golongan IV A sebeasar Rp.3.044.300 – Rp.5.000.000
- Golongan IV B sebeasar Rp.3.173.100 – Rp.5.211.500
- Golongan IV C sebeasar Rp.3.307.300 – Rp.5.661.700
- Golongan IV D sebeasar Rp.3.593.100 – Rp.5.901.200
Sedangkan untuk tunjangan dari PNS pun juga berbeda-beda di setiap Eselonnya.
Untuk tunjangan kinerja terendahnya yaitu sebesar Rp.5.361.800 hingga mencapai Rp.117.375.000 untuk jabaran tertinggi seperti Direktur Jenderal Pajak.
Baca juga: Berita Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Ini Bocoran Jadwal Pendaftaran Disampaikan BKN
Itulah Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Tahun 2021 serta Tunjangannya, Berbeda Sesuai Eselon dan Jumlah Anak.