Berita Prabumulih

Beraksi di Prabumulih, Jupri Diringkus Polisi Setelah Tiga Tahun Buron

Tiga tahun buron akhirnya Jupriyadi (24) warga Desa Muara Lematang Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim, diringkus Polsek Prabumulih Timur.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Tiga tahun buron akhirnya Jupriyadi (24) warga Desa Muara Lematang Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim, berhasil diringkus jajaran tim opsnal unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Haryoni SH. 

"Kami betigo waktu beraksi dulu, kawan aku lah diluan ditangkap," tuturnya.

Sementara, Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni SH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan, jika terbukti tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukumannya lima tahun penjara," tegasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved