Berita Prabumulih
Beraksi di Prabumulih, Jupri Diringkus Polisi Setelah Tiga Tahun Buron
Tiga tahun buron akhirnya Jupriyadi (24) warga Desa Muara Lematang Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim, diringkus Polsek Prabumulih Timur.
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tiga tahun buron akhirnya Jupriyadi (24) warga Desa Muara Lematang Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim, berhasil diringkus jajaran tim opsnal unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Haryoni SH.
Jupriyadi yang lama buron berhasil diringkus petugas ketika pulang kerumahnya pada Senin (07/06/2021) sekitar pukul 02.00.
Jupri merupakan pelaku perampasan handphone milik Ramanita (18), warga Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih yang terjadi dikawasan Jalan Graseta Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu (02/06/2018) silam.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, penangkapan terhadap Jupriyadi bermula dari laporan Ramanita di SPK Polsek Prabumulih Timur.
Dalam laporannya Tamanita mengatakan, dirinya menjadi korban pencurian tiga orang tak dikenal saat melintas dikawasan Jalan Graseta Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur.
Baca juga: PPP Prabumulih Bentuk Panitia Pelaksana Muscab, Satu Bakal Calon Tak Penuhi Syarat
Tiga pelaku mengendarai motor yamaha Vixion, tiba-tiba memepet kendaraan korban.
Satu pelaku yang duduk dibelakang langsung merampas HP milik korban yang diletakkan diboks depan motor.
Setelah berhasil merampas HP korban, ketiga pelaku langsung kabur.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku Eri Afriansyah dan Sugandi yang telah menjalani hukuman.
Sedangkan ketika hendak melakukan penangkapan terhadap Jupriyadi, pelaku lebih dahulu kabur.
Hingga akhirnya, setelah tiga tahun buron Jupriyadi pulang kerumahnya.
Pelaku yang pulang kemudian diketahui tim opsnal Polsek Prabumulih dan tanpa membuang waktu langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku.
Baca juga: Ribuan Liter Minyak Ilegal Disembunyikan di Bangsal Batu Bata, Dibongkar Polres Prabumulih
Pelaku yang telah terkepung dan tak menyangka polisi masih ingat dengan kasus dilakukannya akhirnya tak bisa berkutik dan terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Timur.
Dihadapan petugas, Jupriyadi mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama dua orang temannya Eri dan Sugandi.