Berita Kriminal Muba
Warga Teluk Kijing Muba Dipergoki Curi 2,7 Ton Buah Sawit Milik Perusahaan, 1 Ditangkap 1 Buron
Saat itu tim Patrol Security dan BKO Keamanan Polres kaget sedang melaksanakan patroli melihat dua orang pelaku sedang melangsir buah sawit milik.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Wastu (31) warga Dusun 5 Desa Teluk Kijing 1 Kecamatan Lais Kabupaten Muba ditangkap polisi karena diduga telah mencuri 2,7 ton buah kelapa sawit di PT BKI Desa Karang Agung Kecamatan Lalan, Kamis (3/6/2021) lalu.
Aksi pencurian ini dilakukan berdua bersama seorang tersangka lain berinisial P yang kini telah ditetapkan sebagai buronan.
Informasi dihimpun, pencurian buah sawit terjadi Kamis (3/6/2021) sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu tim Patrol Security dan BKO Keamanan Polres kaget sedang melaksanakan patroli melihat dua orang pelaku sedang melangsir buah sawit milik PT BKI.
Meyakini hal tersebut adalah pencurian, tim pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku.
Saat ditanyakan oleh tim, pelaku melakukannya bersama satu rekannya berinisial P yang berhasil kabur.
Tim pun langsung menyerahkan proses hukumnya ke Mapolsek Lalan bersama barang bukti berupa buah sawit sebanyak 2,7 ton Dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X tanpa plat nomor, 1 buah keranjang rotan, 1 buah tojok, 1 buah pedang.
Baca juga: Kisah Wahab Warga Muratara Batal Berangkat Haji Tahun Ini, Menunggu 9 Tahun Sambil Nyadap Karet
Baca juga: IRT di Banyuasin Dianiaya Suami Siri, Semalaman Dipukuli, Disiram Minyak Tanah Akan Dibakar
Kapolsek Lalan Iptu Nazaruddin Bahar, SE, MSi mewakili Kapolres Muba AKBPp Erlin Tangjaya, SH, SIk membenarkan kejadian pencurian buah sawit yang terjadi di BKI.
"Betul, itu sudah kita terima dari TIM PT BKI beserta barang buktinya, saat kita intrograsi pelaku mengakui pencurian tersebut dilakukannya untuk ketiga kalinya. Dan sekarang langsung kita limpahkan ke Sat reskrim Polres Muba guna Tindak lanjut proses hukum selanjutnya," ujar Nazar.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancamam lima tahun penjara.
"Penyidik dalam hal ini sudah menetapkan satu orang sebagai DPO atas kasus pencurian buah sawit, saat ini masih di lakukan pengejaran," tutupnya.