Polantas Ditusuk di Palembang

Tusuk Anggota Polisi, MI Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Terungkap fakta bahwa MI (34) tersangka penusukan Bripka Bripka Ridho Oktanarno pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa. 

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA
Tersnagka penusuk anggota polisi di Palembang. 

Saat itu MI juga membuat pengakuan mengejutkan dengan menyebut dirinya sebagai teroris. 

Hal tersebut sontak makin mengagetkan orang-orang yang berada di lokasi kejadian. 

Namun MI yang sudah berhasil diamankan dan kini berada di Mapolda Sumsel, justru menyampaikan pernyataan yang berubah-ubah. 

"Iya, saya ngaku teroris. Biar orang-orang lari, maksud saya begitu. Cuma mau nakut-nakuti saja," ujar MI, Sabtu (5/6/2021). 

Meski begitu, MI mengaku sangat tertarik untuk menjadi seorang teroris setelah terinspirasi dari internet. 

Bahkan dikatakannya, aksi penusukan yang ia lakukan bertujuan untuk merebut pistol polisi sebagai alat untuk melindungi diri dalam aksi terorisme. 

"Saya belum ada jaringan, belum juga punya teman teroris. Baru mau rencana bikin jaringan. 
Pistol itu untuk jaga-jaga kalau ada aksi (teroris)," ujarnya. 

Saat beraksi menusuk Bripka Ridho, MI menggunakan pisau yang sengaja ia beli dari kawasan Kenten Palembang. 

MI juga mengaku pernah dipenjara tahun 2013 yang dikatakannya karena difitnah sebagai teroris. 

"Pernah dipenjara, tapi itu karena saya difitnah teroris. Waktu itu saya ditahan Di mako brimob selama 2 minggu, terus di Nusa Kambangan selama 3 bulan," ujarnya. 

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Hisar Siallagan SIK dengan tegas membantah pernyataan MI yang mengaku pernah dipenjara karena terlibat kasus terorisme. 

"Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini catatan kriminal tersangka belum ada," ujarnya. 

Hisar mengatakan, polisi juga sudah meminta keterangan ibu MI. 

Didapatlah hasil bahwa MI ternyata pernah menjalani perawatan jiwa di RS Ernaldi Bahar Palembang. 

"Kita menemukan bahwa hasil dari introgasi ibu MI bahwa yang bersangkutan pernah dirawat tahun 2009 - 2011 di rumah sakit Ernaldi Bahar RSJ (rumah sakit jiwa) Palembang," ujarnya. 

Namun polisi tetap akan mendalami pengakuan MI. 

"Intinya setiap pengakuan tersangka akan kita uji dan cek kebenarannya. Dan selanjutnya kita akan tes lagi apakah pada saat MI melakukan tindakan itu, l dia bisa mempertanggung jawabkannya atau tidak. Tentunya dengan pemeriksaan psikolog untuk memeriksa kondisi mental yang bersangkutan," ujarnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved