Polantas Ditusuk di Palembang
Tusuk Anggota Polisi, MI Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Terungkap fakta bahwa MI (34) tersangka penusukan Bripka Bripka Ridho Oktanarno pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Terungkap fakta bahwa MI (34) tersangka penusukan Bripka Ridho Oktanarno pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
Hal ini diungkap Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Hisar Siallagan SIK didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan saat dikonfirmasi.
"Kita menemukan hasil dari introgasi ibu pelaku bahwa yang bersangkutan pernah dirawat tahun 2009 - 2011 di rumah sakit jiwa Ernaldi Bahar Palembang," ujarnya, Sabtu (5/6/2021).
Meski begitu, polisi masih terus mendalami pengakuan MI sebagai anggota teroris.
Akan tetapi, hingga saat ini belum ditemukan adanya keterkaitan antara MI dengan jaringan teroris manapun.
"Dia mungkin ingin menjadi teroris. Tapi setelah kita baca, kita lihat pergaulannya, kemudian kita buka di kegiatan medsosnya, kemudian hubungan dia dengan lingkungan sekitarnya, sejauh ini kita belum lihat ada mata rantai dia dengan jaringan yang ada (teroris)," ujarnya.
Polisi juga sudah memeriksa rumah dan tempat kos MI untuk mengamankan barang bukti.
"Hasilnya kita mengamankan 3 pisau di TKP. Kemudian kita geledah rumah dan kos-kosannya ada lebih dari 20 pisau. Sudah kita tanyakan untuk apa dan dijawabnya untuk aksi. Selain itu juga ada 1 handphone dan 2 laptop yang kita sita dari rumah orang tuanya," kata dia.
Dikatakan Hisar, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan jiwa dari MI.
Namun sejauh ini, MI masih bisa memberi keterangan jelas kepada penyidik.
"Sebelum keluar hasil pemeriksaan kejiwaan, kita tetap akan menganggap dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan sejauh ini dalam pemeriksaan dia cukup lancar dalam menjawab pertanyaan dari penyidik layaknya orang normal," ujarnya.
Bila hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan MI secara sadar ketika melakukan penusukan, maka ancaman pasal 351 ayat (2) sudah menunggunya.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya
MI (34) kini berurusan dengan hukum karena nekat menusuk Bripka Ridho Oktonardo, anggota Satlantas yang saat kejadian sedang bertugas di Pos Lantas 418 Angkatan 66 Palembang, Jumat (4/6/2021).