Bandar Sabu 2 Kg Divonis 15 Tahun

BREAKING NEWS: Bandar Sabu 2 Kg Asal Muratara Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis ringan kepada empat terdakwa bandar dan kurir sabu 2 Kg di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Andre Giopano (23 tahun), Elfin Heryadi (38 tahun), Dial Sasmita (30 tahun) dan Edi alias Dit (41 tahun) saat menjalani sidang vonis melalui virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muara Beliti, Kamis (3/6/2021) kemarin. 

Kedua tersangka yang mengendarai mobil Toyota Innova warna putih B 2274 ini kedapatan membawa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.1 kilogram.

Keduanya ditangkap saat melintas di wilayah Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas.

Setelah dikembangkan, tersangka mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut atas perintah pasangan suami isteri, Edi dan Dial Sasmita yang diduga merupakan bandar narkoba.

BNN Musi Rawas berkordinasi dengan BNN Lubuklinggau untuk melakukan penangkapan terhadap pasangan suami isteri bandar narkoba tersebut dikediaman mereka di Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Setelah berhasil diamankan, pasutri bandar narkoba itu mengaku memiliki 5 kilogram sabu dan 6000 butir pil ekstasi. Namun 1 kilogram sabu dan 2000 butir pil ekstasi sudah diantarkan ke wilayah Propinsi Jambi.

Sedangkan 2 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi diduga telah diedarkan ditengah masyarakat. Dan 2 kg lainnya diamankan dari tersangka Andre dan Elfin yang sudah ditangkap lebih dulu.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved