Bandar Sabu 2 Kg Divonis 15 Tahun
BREAKING NEWS: Bandar Sabu 2 Kg Asal Muratara Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis ringan kepada empat terdakwa bandar dan kurir sabu 2 Kg di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
Kedua tersangka yang mengendarai mobil Toyota Innova warna putih B 2274 ini kedapatan membawa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.1 kilogram.
Keduanya ditangkap saat melintas di wilayah Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas.
Setelah dikembangkan, tersangka mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut atas perintah pasangan suami isteri, Edi dan Dial Sasmita yang diduga merupakan bandar narkoba.
BNN Musi Rawas berkordinasi dengan BNN Lubuklinggau untuk melakukan penangkapan terhadap pasangan suami isteri bandar narkoba tersebut dikediaman mereka di Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Setelah berhasil diamankan, pasutri bandar narkoba itu mengaku memiliki 5 kilogram sabu dan 6000 butir pil ekstasi. Namun 1 kilogram sabu dan 2000 butir pil ekstasi sudah diantarkan ke wilayah Propinsi Jambi.
Sedangkan 2 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi diduga telah diedarkan ditengah masyarakat. Dan 2 kg lainnya diamankan dari tersangka Andre dan Elfin yang sudah ditangkap lebih dulu.