Berita Kriminal Palembang
Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Dalam OI Lunasi Uang Kerugian Negara
Kami menghargai itikat baik dari tersangka yang telah mau mengembalikan uang kerugian negara. Meski demikian hal tersebut tidak menghapus proses hukum
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sadra Nugraha alias Caca tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir, Sumatera Selatan kembali mengembalikan uang kerugian negara, Kamis (3/6/2021).
Kali ini Caca mengembalikan uang sebesar Rp 679.623.087 yang diserahkan melalui kuasa hukumnya.
Untuk diketahui, ini adalah kali ketiga bagi Caca mengembalikan uang dari kasus yang menjeratnya.
Dan kini seluruh uang kerugian negara tersebut sudah lunas dikembalikan ke negara.
Aspidsu Kejati Sumsel, Victor Antonius mengatakan, total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp.3,229 miliar.
"Seluruh uang tersebut sudah dikembalikan seluruhnya oleh tersangka SN secara bertahap," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH menegaskan, pengembalian uang yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi tidak menghentikan proses hukumnya.
Seperti dalam kasus yang menjerat Caca, proses hukumnya saat ini sudah pada tahap satu.
"Kami menghargai itikat baik dari tersangka yang telah mau mengembalikan uang kerugian negara. Meski demikian hal tersebut tidak menghapus proses hukumnya. Hingga saat ini proses hukum pada tersangka masih terus berjalan," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Caca, Firli Darta mengatakan, sedari awal, pihaknya sudah berkomitmen untuk mengembalikan seluruh uang kerugian negara dalam kasus ini.
Meski masih ada satu tersangka lain dalam kasus ini selain kliennya.
"Kami tidak keberatan mengembalikan seluruh uang tersebut. Karena seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, kami berkomitmen untuk mengembalikan uang secara penuh," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, selain Sadra Nugraha, penyidik Kejati Sumsel sudah lebih dulu menetapkan Fauzi, ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir sebagai tersangka.
Tersangka Caca merupakan Kuasa Direktur PT. Geovani Bersaudara Sukses Abadi, selaku pelaksana kegiatan proyek pembangunan jalan cor pelabuhan dalam, Indralaya Ogan Ilir.
Sedangkan tersangka Fauzi berperan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam proyek tersebut.
