Berita Kriminal Palembang

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Dalam OI Lunasi Uang Kerugian Negara

Kami menghargai itikat baik dari tersangka yang telah mau mengembalikan uang kerugian negara. Meski demikian hal tersebut tidak menghapus proses hukum

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Pengembalian uang negara oleh Sadra Nugraha alias Caca tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir, Sumatera Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (3/6/2021). 

Keduanya saat ini sudah ditahan di rutan Klas I A Pakjo Palembang.

Diketahui, seiring berjalannya penyidikan kasus ini hanya Caca yang mengembalikan uang kerugian negara.

Dengan rincian, pengembalian pertama sebesar Rp.2 miliar pada Senin (26/4/2021).

Pengembalian kedua sebesar Rp.600 juta, pada Rabu (5/5/2021)

dan Rp 679.623.087 yang diserahkan melalui kuasa hukumnya, Kamis (3/6/2021).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, kedua tersangka

terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak Rp.1 miliar.

"Dan Pasal 3 UU NO.20 THN 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp.1miliar," ujarnya.

Baca juga: Dinamai Rara, Bayi Ditemukan di SPBU Sungai Lilin Masih Dirawat Intensif, Polisi Buru Pembuang Bayi

Ikuti Kami di Google Klik

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved