Berita Kriminal Palembang
Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Dalam OI Lunasi Uang Kerugian Negara
Kami menghargai itikat baik dari tersangka yang telah mau mengembalikan uang kerugian negara. Meski demikian hal tersebut tidak menghapus proses hukum
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Keduanya saat ini sudah ditahan di rutan Klas I A Pakjo Palembang.
Diketahui, seiring berjalannya penyidikan kasus ini hanya Caca yang mengembalikan uang kerugian negara.
Dengan rincian, pengembalian pertama sebesar Rp.2 miliar pada Senin (26/4/2021).
Pengembalian kedua sebesar Rp.600 juta, pada Rabu (5/5/2021)
dan Rp 679.623.087 yang diserahkan melalui kuasa hukumnya, Kamis (3/6/2021).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, kedua tersangka
terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak Rp.1 miliar.
"Dan Pasal 3 UU NO.20 THN 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp.1miliar," ujarnya.
Baca juga: Dinamai Rara, Bayi Ditemukan di SPBU Sungai Lilin Masih Dirawat Intensif, Polisi Buru Pembuang Bayi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/tersangka-korupsi-jalan-pelabuhan-dalam-kembalikan-uang-negara-kamis-362021.jpg)