Remaja Tabrak Anggota Lantas Polrestabes Palembang, Kasat Lantas Endro: Kasusnya Kami Proses
Kasus pengendara motor ugal ugalan, Mukhsin (19) yang nekat menabrak polisi lalu lintas (Polantas) karena disetop
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus pengendara motor ugal ugalan, Mukhsin (19) yang nekat menabrak polisi lalu lintas (Polantas) karena disetop dan tidak memakai memakai helm pada Selasa (1/6/2021) sekira pukul 16.00 masih terus bergulir.
Korban aksi nekat dari Mukshin, yakni Yulius yang merupaka anggota lantas Polrestabes Palembang hingga kini masih dalam perawatan.
“Kasus terus bergulir dan pelaku tengah masih dalam pemeriksaan penyidik anggota Reskrim dan Lantas Polrestabes Palembang,” kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo, Kamis (3/6/2021).
Anggotanya, sudah pulang dari rumah sakit dan masih masa pemulihan. Kakinya yang ditabrak pelaku kemarin masih bengkak.
Kejadian ini kata Endro, Mukhsin (pelaku penabrakan) tersebut tidak menaati lalu lintas, melanggar lampu merah, tidak memakai helm dan sudah menabrak petugas.
“Sudah jelas pertama kami kenakan saksi tilang, lalu untuk pelanggar lain akan diproses oleh Reskrim," ungkapnya sambil mengatakan pelaku terancam pasal 351 dan 212 KUHP.
Endro juga menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Palembang, untuk selalu menaati lalu lintas apalagi seperti sekarang ini Covid 19.
“Taati lalu lintas, agar tidak terjadi kecelakaan. Lalu juga tetap taati protokol kesehatan dengan menggunakan masker," ujarnya.
Berita sebelumnya, Mukhsin (19) warga Jalan Perum Graha Kencana Asli Blok D Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami ini nekat menabrak polisi lalu lintas (Polantas) Polrestabes Palembang yang sedang bertugas ketika distop karena tidak memakai helm, Selasa (1/6/2021) sekira pukul 16.00.
Karena ulahnya ini, Mukhsin (19) harus berurusan dengan petugas dan berhasil diringkus oleh petugas Pidum Polrestabes Palembang di rumahnya.
Informasi yang dihimpun, aksi Mukhsin tersebut terjadi pada Selasa (1/6/2021) sekitar pukul 16.00 lalu di Jalan Demang Lebar daun tepatnya dekat jembatan fly over simpang Polda Kecamatan IB I Palembang.
Korban Yulius bersama Aiptu Koko Haryono sedang bertugas mengamankan arus lalu lintas di TKP (tepat kejadian perkara).
Lalu, tiba-tiba dari arah lampu merah KM 5, melintas sepeda motor yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenal korban.
Dua orang ini diketahui bernama Mukhsin dan rekannya Dery. Mereka ini, menurut korban melanggar lampu merah dan laki-laki yang diboncengnya tidak memakai helm. Kemudian korban pun memerintahkan kepada pengendara tersebut untuk berhenti (stop).