Berita Kriminal Palembang
Buron 1 Tahun Kasus Curanmor di Palembang Meraung Ditangkap Polisi, Melawan Betis Ditembak
DPO curanmor M Rajab (22) warga Jalan Lorong Masjid Jamik Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Ulu Palembang meraung kesakitan karena dihadiahi timah panas
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satu persatu pelaku curanmor di Palembang berhasil diringkus oleh tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Ipda Jhony Palapa.
Baru-baru ini pelaku curanmor, DPO curanmor M Rajab (22) warga Jalan Lorong Masjid Jamik Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Ulu Palembang meraung kesakitan karena dihadiahi timah panas di betis kanannya oleh tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang.
Saat diringkus, Rajab sempat melawan dan tidak menghiraukan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali saat ditangkap, Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 23.00.
Dia pun terpaksa dilumpuhkan petugas Tim Beguyur Bae dengan timah panas yang diarahkan ke betisnya sebelah kanan.
Rajab ketika ditemui di ruangan piket reskrim mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian motor tersebut.
“Saya terpaksa pak melakukan aksi pencurian ini. Ini saya lakukan karena lagi nganggur. Uang dari hasil penjualan motor itu sudah saya habisikan untuk makan sehari-hari," katanya, Kamis (3/6/2021).
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian motor yang dilakukan oleh Rajab terjadi, Rabu (11/11/2020) lalu sekitar pukul 19.30 di Wisma Gunung Agung KH Balqi Lorong Banten Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang.
Dandi, korban curanmor yang juga seorang mahasiswa ini, pulang ke wisma tersebut. Kemudian memarirkan satu unit motor Honda Beat Nopol BG-6248-DAF miliknya dalam keadaan kunci stang.
Selanjutnya, korban beristirahat di wisma dan pada pukul 20.00, korban hendak kembali memakai motornya namun korban melihat motornya sudah tidak ada lagi di halaman parkir di wisma Gunung Agung.
Atas kejadian ini korban pun harus kehilangan motor kesayangan dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
"Rajab ini sudah lama kami incar dan DPO kasus curanmor pada tahun 2020 lalu, ketika keberadaannya berhasil kami endus pelaku langsung kami amankan," beber Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, Kamis (3/6/2021).
Pelaku juga terpaksa dilumpuhkan, ini karena pelaku melawan pada saat ditangkap dan hendak kabur.
“Kami sudah mencoba melepaskan tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 kali, namun tidak digubris pelaku. Terpaksa pelaku kami lumpuhkan dengan timah panas," tegas Tri.
Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Buah Kunci T, 1 Lembar Kaos ber warna Hitam bertuliskan ONTHER dan 1 lembar celana jeans biru yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun penjara," tutupnya.