Haji 2021 Batal
215 Calon Jemaah Haji Asal Lubuklinggau Gagal Berangkat
Keputusan Pembatalan Pelaksanaan Ibadah haji,mengakibatkan 215 calon jemaah haji asal Kota Lubuklinggau Sumsel batal berangkat.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Pelaksanaan Ibadah haji,mengakibatkan 215 calon jemaah haji asal Kota Lubuklinggau Sumsel batal berangkat.
Artinya mereka sudah dua tahun gagal berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji.
Kepala Kemenag Kota Lubuklinggau Abdul Haris Putra mengatakan, pembatalan ini serentak seluruh Indonesia akibat pandemi Covid-19, sesuai intruksi pimpinan kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Alasannya karena masa pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah pusat sepakat memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ungkapnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Tetap Berdoa Agar Indonesia Dapat Kuota Haji
Ia mengatakan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021 lalu hasilnya mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi.
Ia pun mengungkapkan, keputusan tersebut juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
"Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah di Lubuklinggau," katanya.
Menurutnya, pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.
“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” katanya.
Baca juga: Cerita Hayati dan Suami Sembilan Tahun Menanti Berangkat Haji, Sedih Tapi Harus Ikhlas
Ia menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman," tambahnya.