Sedang Ramai Kabar Pencairan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3, Berikut Penjelasan Kemenkop UKM
Pihak Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan saat ini pihaknya masih secara bertahap mencairkan BLT Tahap 2 yang belum rampung.
TRIBUNSUMSEL.COM - Sedang ramai diperbicangkan kabar pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3.
Salah satu warganet ada yang mengunggah soal BPUM tersebut yakni akun Bundhae Mei di grup Facebook PNM Mekaar & BLT UMKM pada Selasa (25/5/2021).
Unggahan tersebut menuai beragam komentar, dan bahkan ada yang menganggap informasi tersebut tidak benar.
Pihak Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan saat ini pihaknya masih secara bertahap mencairkan BLT Tahap 2 yang belum rampung.
Sehubungan dengan hal itu, Kementerian Koperasi dan UKM angkat bicara dan meluruskan hal yang telah beredar di media sosial.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria mengatakan pencairan tahap dua ini masih berlangsung hingga 28 Juni mendatang.
"Itu tidak benar (pencairan BPUM tahap 3). Mohon diluruskan saja," kata Eddy Satria kepada Kompas.com
"Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," ujarnya
Pada tahap pertama lalu, pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sedang tahap berikutnya atau tahap kedua, saat ini masih terus berproses sembari menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tapi memang anggarannya untuk tahap kedua ini sedang menunggu dari Kemenkeu,"
"Dalam rapat KCP-PEN sudah diperkirakan 9,8 juta ditambah 3 juta (tahap kedua), jadi 12,8 juta penerima," kata dia.
Menurutnya pihaknya sedang menunggu kepastian ketersediaan anggarannya bagi 3 juta penerima untuk tahap kedua yang belum cait.
Dia berharap, semua proses dapat berjalan dengan cepat sehingga penyalurannya juga dapat dilakukan dengan sesegera mungkin.
Cara pengajuan BLT UMKM
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut :
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Nama lengkap Alamat tempat tinggal
Bidang usaha
Nomor telepon.
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM. Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan. (*)